Bali Tourism Board (BTB) mengusulkan 80 persen dari pungutan terhadap turis asing yang ke Pulau Dewata dialokasikan untuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur, sarana, dan prasarana di daerah wisata. Ambil contoh, toilet atau jalanan di objek wisata.
Ketua BTB Ida Bagus Agung Partha Adnyana menuturkan toilet di sejumlah objek wisata alam di Singaraja, misalnya, perlu perbaikan. Selanjutnya, pelebaran jalanan di Nusa Penida yang semakin banyak dilalui kendaraan roda empat.
"Porsi hasil dari pungutan bagi turis asing itu, katakanlah 80 persen untuk membiayai kualitas sarana dan prasarana pendukung pariwisata. Nusa Penida itu banyak yang belum layak infrastrukturnya. Jalanannya kecil, tapi tamunya setiap hari bisa 4.000-5.000 wisatawan yang datang," ujarnya kepada detikBali, Jumat (14/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, sambung Partha, hasil pungutan juga bisa untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan layanannya. Misalnya, membiayai pelatihan bagi para pemandu wisata (guide).
Kemudian, ia melanjutkan, bisa juga untuk dana promosi pariwisata demi memasarkan wisata yang berkelanjutan dan pengalaman budaya yang otentik di Bali. "Bisa juga meningkatkan citra pariwisata Bali," terang dia.
"Jadi, pariwisata yang kita promosikan bukan beach club atau sejenisnya. Itu urusan industri. Tetapi, pariwisata yang berkelanjutan dan berkebudayaan, karena Bali kan wisata budaya," ungkap Partha.
Ia juga berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tidak menerapkan mekanisme yang menyulitkan turis asing dalam membayar pungutan Rp 150 ribu tersebut. Misalnya, jadi mengakibatkan antrean panjang di pintu masuk Bali.
Yang tidak kalah penting, ia menambahkan, pengelola dana hasil pungutan harus akuntabel dan transparan. Partha juga meminta keterlibatan pelaku industri pariwisata dalam pengelolaan dana hasil pungutan.
Sebelumnya, pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing akan diterapkan mulai tahun depan. Pemprov Bali tidak akan membentuk badan khusus untuk pungutan tersebut, melainkan ditampung dan dikelola oleh Bapenda atau BPKAD Bali.
(BIR/hsa)