Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menampik proyeksi kunjungan turis asing akan menurun karena kebijakan pungutan Rp 150 ribu ke Pulau Dewata. Direktur PHRI Bali Ida Bagus Purwa Sidemen bahkan menilai proyeksi tersebut masih terlalu dini diungkap.
"Masalah turun atau tidaknya kunjungan wisatawan mancanegara (karena pungutan Rp 150 ribu) masih terlalu dini. Tentu, tidak bisa atau belum terlihat sekarang," terang Purwa kepada detikBali, Jumat (14/7/2023).
Yang pasti, ia melanjutkan, PHRI akan membantu menyosialisasikan pungutan terhadap turis asing melalui berbagai cara. Salah satunya, melalui biro perjalanan (travel agent), termasuk kepada wisman langsung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Purwa juga enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang akan diterapkan mulai awal tahun depan itu. Namun, ia berharap kebijakan pungutan akan memberi manfaat bagi dunia pariwisata Bali.
"Kita lihat saja nanti efeknya setelah kebijakan (pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing ini jika diberlakukan tahun depan," imbuhnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memungut Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 dari turis asing yang ingin masuk Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.
Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan. "Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7/2023).
Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.
Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.
(BIR/hsa)