Pungutan Rp 150 Ribu Disebut Bikin Turis Asing 'Belok', PHRI: Terlalu Dini

Denpasar

Pungutan Rp 150 Ribu Disebut Bikin Turis Asing 'Belok', PHRI: Terlalu Dini

Rizki Setyo Samudero - detikBali
Jumat, 14 Jul 2023 19:44 WIB
Sejumlah perempuan Bali menjunjung gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur saat parade mapeed pada Tanah Lot Art and Food Festival IV di objek wisata Tanah Lot, Tabanan, Bali, Sabtu (24/6/2023). Kegiatan tersebut digelar sebagai daya tarik wisata guna meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan di objek wisata itu yang saat ini jumlahnya rata-rata 8.000 orang per hari. ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/aww.
Ilustrasi pariwisata Bali. PHRI Bali menilai terlalu dini untuk memproyeksi pengaruh pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing membuat kunjungan wisman menurun. (ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo).
Denpasar -

Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali menampik proyeksi kunjungan turis asing akan menurun karena kebijakan pungutan Rp 150 ribu ke Pulau Dewata. Direktur PHRI Bali Ida Bagus Purwa Sidemen bahkan menilai proyeksi tersebut masih terlalu dini diungkap.

"Masalah turun atau tidaknya kunjungan wisatawan mancanegara (karena pungutan Rp 150 ribu) masih terlalu dini. Tentu, tidak bisa atau belum terlihat sekarang," terang Purwa kepada detikBali, Jumat (14/7/2023).

Yang pasti, ia melanjutkan, PHRI akan membantu menyosialisasikan pungutan terhadap turis asing melalui berbagai cara. Salah satunya, melalui biro perjalanan (travel agent), termasuk kepada wisman langsung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Purwa juga enggan berkomentar lebih jauh soal kebijakan yang akan diterapkan mulai awal tahun depan itu. Namun, ia berharap kebijakan pungutan akan memberi manfaat bagi dunia pariwisata Bali.

"Kita lihat saja nanti efeknya setelah kebijakan (pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing ini jika diberlakukan tahun depan," imbuhnya.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memungut Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 dari turis asing yang ingin masuk Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.

Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan. "Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7/2023).

Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.




(BIR/hsa)

Hide Ads