Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Bali Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menyebut perpanjangan pelayanan kartu tanda pengenal pramuwisata (KTPP) dibuka sampai 31 Juli 2023. Berkas pengajuan para tour guide yang tergabung dalam Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI) ini sempat ditolak Dinas PMPTSP.
"Saya sudah dikirimi surat perintahnya Pak Gubernur melalui Kepala Dinas Pariwisata. Jadi, tetap dibantu teman-teman HPI yang ingin mengurus KTPP sampai 31 Juli 2023," kata Sutha di kantor Dinas PMPTSP Bali, Jumat (14/7/2023).
Karenanya, Sutha pun menghubungi kembali para tour guide melalui HPI Bali untuk segera mengunggah berkas perpanjangan lewat sistem Prestise.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya, sampai 31 Juli sesuai perintah Pak Gubernur. Setelah lewat, tunggu lagi perintah beliau apakah dilanjutkan atau tidak," tearng dia.
Adapun, 48 berkas para tour guide sempat ditolak. Penolakan itu berdasarkan Keputusan Presiden yang telah mengubah status pandemi menjadi endemi. "Terkait pengurusan KTPP uji kompetensi tour guide hanya selama pandemi. Jadi yang masuk, kami kembalikan," imbuhnya.
Saat ini, sambung Sutha, permohonan baru yang masuk sebanyak 15 berkas, sedangkan 33 berkas perpanjangan dikembalikan. Sutha mengimbau tour guide untuk mengurus KTPP-nya sendiri, sehingga tidak ada kesan Dinas PMPTSP memungut biaya dalam pengurusan kartu tersebut.
"Sampai sekarang saya masih mendengar informasi mengurus izin itu bayar. Padahal, tidak. Semua yang kami terbitkan melalui Prestise itu nol rupiah (sesuai Pergub)," tandas Sutha.
(BIR/BIR)