Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun menyebut pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing setara harga burger yang banyak dijual di luar negeri. Karenanya, dia menilai pungutan tidak akan memberatkan.
"Rp 150 ribu kalau dikurskan itu 10 dolar AS, sama dengan beli burger kalau di luar negeri. Jadi, nggak (akan) membebani," ujarnya kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).
Ia menegaskan Pemprov Bali punya pertimbangan mengenai besaran pungutan. Yaitu, pertama, mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kontribusi Wisatawan Mancanegara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturannya, tertulis dalam Bab 3 Pasal 4 dan 5 tentang sumbangan sukarela dari wisatawan mancanegara.
Kedua, perhitungan angka dari penelitian akademik dan hasil sumbangan sukarela yang didapat dari para turis selama ini. "Saya belum baca detail naskah akademik itu. Yang jelas, Rp 150 ribu itu melihat kontribusi wisatawan mancanegara kemarin (selama ini)," kata Bagus.
Pertimbangan lainnya adalah studi dan analisis terhadap kebijakan serupa di negara lain. Bahkan, beberapa negara menerapkan pungutan yang lebih besar tanpa membuat wisman keberatan.
"Kami juga melihat benchmark di tempat lain. Yang lebih berat (pungutannya lebih tinggi atau mahal) tetap saja wisatawan datang. Apalagi Bali, punya budaya dan alam yang memang memiliki keunikan. Tentu, kami yakin wisatawan mancanegara akan tetap datang," imbuhnya.
Lebih lanjut Bagus mengatakan Pemprov Bali tidak akan membentuk badan atau instansi khusus untuk mengelola pungutan dari para wisman. Semua hasil pungutan yang dibayarkan para wisman secara elektronik melalui aplikasi Love Bali akan dikelola secara transparan dan akuntabel oleh Bapenda atau BPKAD Bali.
Tujuan penggunaan dana hasil pungutan, tentunya untuk menjaga dan melestarikan alam, budaya, serta lingkungan Bali. Juga untuk membangun dan mengembangkan infrastruktur yang nantinya dinikmati masyarakat dan semua wisatawan di Bali.
Ditanya soal target dari pungutan tersebut, Bagus belum mau berkomentar. Sebab, aturannya masih dalam pembahasan dan akan diberlakukan pada 2024.
Hanya, jika dilihat dari target kunjungan wisatawan sebanyak 4,5 juta orang sejak awal Juli hingga akhir 2023, hasil yang didapat dari pungutan tersebut akan mencapai Rp 650 miliar hingga Rp 750 miliar.
Angka itu adalah perkiraan pendapatan asli daerah (PAD) dari pungutan wajib bagi turis asing selama setengah tahun.
(BIR/hsa)