Dispar Bali soal Pungutan Rp 150 Ribu Bagi Turis Asing: Di Luar Sudah Biasa

Denpasar

Dispar Bali soal Pungutan Rp 150 Ribu Bagi Turis Asing: Di Luar Sudah Biasa

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Kamis, 13 Jul 2023 17:09 WIB
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun ketika ditemui di kantornya, Denpasar, Bali, Kamis (6/4/2023).
Kadispar Bali Tjok Bagus Pemayun menilai pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing tidak akan memberatkan. Bahkan, kebijakan serupa berlaku di luar negeri. Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali.
Denpasar -

Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Bali Tjok Bagus Pemayun angkat suara soal pungutan Rp 150 ribu bagi turis asing yang bertandang ke Bali. Menurut dia, pungutan itu tidak akan memberatkan wisatawan mancanegara (wisman).

"Tidak (akan) memberatkan. Di luar negeri sudah biasa (kebijakan tersebut), tapi namanya saja yang berbeda," ujarnya kepada detikBali, Kamis (13/7/2023).

Ia mencontohkan beberapa negara yang telah menerapkan kebijakan pungutan terhadap turis asing, yakni Thailand, Singapura, hingga Bhutan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dasar kami mengeluarkan kebijakan itu kan agar semua bersama-sama menjaga Bali agar sustainable (berkelanjutan), termasuk wisatawan untuk ikut menjaga alam, budaya, dan lingkungan Bali," terang dia.

Pemayun juga meyakini kebijakan pungutan tidak akan memengaruhi jumlah kunjungan turis asing ke Pulau Dewata. "Kalau kami sampaikan maksud dan tujuan pengenaan ini, tentunya mereka (turis asing) akan sangat respect (menghormati)," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemprov Bali memutuskan akan menerapkan pungutan Rp 150 ribu setara 10 dolar AS bagi turis asing yang bertandang ke Bali.

Pungutan untuk turis asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Regulasi tersebut mengizinkan Pemprov Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur lewat peraturan daerah (perda).




(BIR/hsa)

Hide Ads