Mulai 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali

Denpasar

Mulai 2024, Wisatawan Asing Wajib Bayar Rp 150 Ribu Saat Masuk Bali

Aryo Mahendro - detikBali
Rabu, 12 Jul 2023 14:03 WIB
Gubernur Bali Wayan Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023). (I Nyoman Adhistaya Sawitra)
Gubernur Bali Wayan Koster seusai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Bali di Kantor DPRD Provinsi Bali, Denpasar, Senin (3/7/2023). Foto: I Nyoman Adhistaya Sawitra
Denpasar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memungut Rp 150 ribu atau sekitar US$ 10 dari turis asing yang ingin masuk Pulau Dewata. Wisatawan mancanegara bisa membayar pungutan tersebut secara elektronik atau e-payment.

Gubernur Bali Wayan Koster menuturkan kebijakan tersebut rencananya diterapkan pada tahun depan. "Kami mencantumkan dalam rupiah agar dia (wisatawan asing) tidak mengikuti kurs dolar. Kami patok Rp 150 ribu sekali datang ke Bali," tuturnya di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, Rabu (12/7/2023).

Pungutan untuk wisatawan asing tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali. Regulasi tersebut mengizinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperoleh sumber pendanaan berupa pungutan bagi wisatawan asing yang berwisata ke Bali yang diatur dengan Peraturan Daerah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koster menjelaskan wisatawan mancanegara yang akan dipungut Rp 150 ribu sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara Ngurah Rai.

Hasil pungutan tersebut akan menjadi pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Duit tersebut akan digunakan untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

ADVERTISEMENT

"Hasil pungutan ini akan dikelola oleh perangkat daerah dan yang terkait secara terencana, terarah, tepat sasaran, transparan, dan akuntabel," ungkap politikus PDI Perjuangan itu.




(gsp/hsa)

Hide Ads