Komisi Pemilihan Umum (KPU) di berbagai kabupaten/kota di Bali sudah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hasilnya, ribuan bacaleg DPRD tingkat kabupaten di Bali dinyatakan belum memenuhi syarat alias BMS.
KPU meminta para bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk gerak cepat alias gercep memperbaiki berkasnya dari 25 Juni hingga 9 Juli 2023. Jika sampai batas waktu tersebut persyaratan belum diperbaiki, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai bacaleg.
Hasil Vermin KPU Tabanan
Di Kabupaten Tabanan, sebanyak 358 dari 446 orang bacaleg DPRD Tabanan berstatus belum memenuhi syarat dalam tahap verifikasi administrasi. Hanya 88 bacaleg yang berkas pendaftarannya dinyatakan memenuhi syarat (MS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Memang begitulah kondisinya. Parpol yang mengetahui apa saja yang kurang (persyaratannya)," jelas Ketua KPU Tabanan I Gede Putu Weda Subawa, Sabtu (24/6/2023).
Menurutnya, status BMS dimungkinkan akibat berkas persyaratan yang diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan atau Silon belum lengkap atau dokumennya kosong. Selain melengkapi persyaratan yang membuat status bacaleg BMS, saat ini parpol juga bisa melakukan pergantian orang yang baru.
"Atau biarkan begitu kemudian dicoret. Itu pilihan-pilihannya sekarang. Seperti yang kami sampaikan kepada parpol tadi (dalam rapat koordinasi)," ungkap Weda Subawa.
Weda mengungkapkan hasil vermin itu sudah disampaikan dalam rapat koordinasi atau rakor dengan seluruh parpol peserta Pemilu 2024. Selain menyampaikan hasil vermin, KPU Tabanan juga mengingatkan agar parpol melalui narahubungnya untuk segera melakukan perbaikan.
"Agar gercep (gerak cepat) karena waktu perbaikan dari 26 Juni sampai 9 Juli 2023. Kami minta parpol yang banyak BMS-nya, (dokumen bacalegnya) diurus dari sekarang," ungkapnya.
Sesuai rekapitulasi hasil vermin KPU Tabanan, parpol dengan jumlah bacaleg paling banyak berstatus BMS adalah yang mendaftar dengan kuota maksimal atau 40 orang sesuai jumlah kursi di DPRD kabupaten. Adapun parpol itu antara lain Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Hasil Vermin KPU Karangasem
Beranjak ke Gumi Lahar, KPU Kabupaten Karangasem juga merampungkan hasil vermin bacaleg untuk Pemilu 2024. Sebanyak 462 dari 513 bacaleg DPRD Kabupaten Karangasem dinyatakan belum memenuhi syarat.
"Jadi hanya ada 51 bacaleg yang persyaratannya benar dan lengkap," kata Ketua KPU Kabupaten Karangasem Ngurah Gede Maharjana, Sabtu (24/6/2023).
Maharjana mengungkapkan kendala yang dihadapi 462 bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut, antara lain ijazah yang tidak sesuai, tidak melengkapi berkasnya dengan kartu tanda anggota (KTA) dari partai politik, hingga bacaleg ganda.
"Bacaleg yang belum memenuhi syarat tersebut masih bisa melakukan perbaikan sampai batas waktu yang sudah ditentukan. Jadi, persyaratan yang belum dipenuhi tersebut agar segera bisa diperbaiki," tandas Maharjana.
Hasil Vermin KPU Jembrana
Sementara itu, sebanyak 412 bacaleg di Kabupaten Jembrana juga dinyatakan belum memenuhi syarat. KPU setempat menyebutkan hanya 50 dari 462 bacaleg DPRD Jembrana yang telah memenuhi syarat.
"Hari ini kami sudah menyampaikan hasilnya kepada seluruh parpol karena mereka mendaftar melalui Silon (Sistem Informasi Pencalonan), hasil vermin juga disampaikan melalui Silon," ujar Ketua KPU Jembrana I Ketut Gde Tangkas Sudiantara seusai memberikan hasil vermin kepada perwakilan parpol di ruang rapat Hotel Jimbarwana, Sabtu (24/6/2023).
Tangkas mengakui masih banyak bacaleg yang belum memenuhi syarat. Penyebabnya, antara lain legalisir ijazah yang belum sesuai ketentuan, kesalahan penulisan nama, serta ada bacaleg yang didaftarkan di lebih dari satu parpol.
"Beberapa bacaleg belum memenuhi syarat, termasuk yang belum mendapatkan legalisir ijazah dari sekolah yang telah tutup dan saat ini harus dilakukan di provinsi," terang Tangkas.
Tangkas mengungkap masih ada waktu hingga 9 Juli 2023 bagi bacaleg yang belum memenuhi syarat untuk memperbaiki berkas mereka. Setelah itu, KPU Jembrana akan memverifikasi ulang terhadap berkas yang telah diperbaiki.
"Selama masa perbaikan, mereka diberi kesempatan untuk mengganti dengan mekanisme yang telah ditetapkan," pungkasnya.
(iws/iws)