KPU Kota Mojokerto menyatakan 2 bakal paslon Pilkada 2024 yang mendaftar 29 Agustus lalu, belum memenuhi syarat. Ini karena ada beberapa syarat calon yang belum dipenuhi. Mereka diberi kesempatan untuk melengkapi.
Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Kota Mojokero Ulil Abshor mengatakan, pihaknya telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi sekaligus hasil pemeriksaan kesehatan para bakal paslon kepada tim pemenangan masing-masing.
Terkait syarat calon, kata Ulil, kedua bakal paslon wali kota dan wakil wali kota Mojokerto dinyatakan belum memenuhi syarat. Baik pasangan Ika Puspitasari dan Rachman Sidharta Arisandi (Ning Ita-Cak Sandi) maupun pasangan Junaedi Malik dan Chusnun Amin (Junaedi-Amin).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kedua bakal paslon statusnya BMS (belum memenuhi syarat), ada perbaikan," terangnya kepada wartawan di kantor KPU Kota Mojokerto, Jalan Pahlawan, Kamis (5/9/2024).
Ulil menjelaskan, Ning Ita dinyatakan BMS karena kesalahan input data pribadi pada sistem informasi pencalonan (Silon) KPU. "Ning Ita di silonnya, mungkin adminnya, kelahiran, tahun, tidak mengisi umur. Kesalahan input saja," ungkapnya.
Lain halnya dengan Junaedi yang dinyatakan BMS karena kurang 2 syarat calon. Pertama, surat keterangan pernah haji dari Kantor Kemenag Kota Mojokerto. Sebab ia mencantumkan gelar Haji pada namanya.
Kedua, Junaedi belum melengkapi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 5 tahun terakhir. Ketua DPC PKB Kota Mojokerto ini hanya menyerahkan SPT pajak tahun 2024. Sedangkan pasangannya, Amin belum menyerahkan laporan harta kekayaan dari KPK tahun 2023.
"Kalau Chusnun Amin belum menyerahkan LHKPN, baru tanda bukti submit saja. Kami beri kesempatan tanggal 6-8 wajib menyerahkan tanda terima laporan," jelas Ulil.
Karena syarat calon bersifat wajib dilengkapi, lanjut Ulil, setiap bacalon bakal dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) apabila tidak memperbaiki atau melengkapi hingga batas waktu yang ditentukan. Pihaknya memberi waktu perbaikan syarat calon pada 6-8 September.
"Masih ada kesempatan perbaikan 6-8 September, ada perbaikan kedua lagi sampai nanti 21 September sebelum penetapan calon," ujarnya.
Terkait pemeriksaan kesehatan bakal paslon, tambah Ulil, hasilnya telah ia terima dari Direktur RSUD dr Soetomo, Surabaya pada Senin (2/9). Menurutnya, Ning Ita, Cak Sandi, Junaedi dan Amin dinyatakan mampu secara jasmani dan rohani, serta bebas penyalahgunaan narkoba.
"Kedua bacalon, hasil rikes jasmani dan rohani dinyatakan mampu, hasil pemeriksaan BNN dinyatakan tidak terindikasi. Sehingga tidak ada penggantian bacalon," tandasnya.
Pasangan Ning Ita-Cak Sandi diusung 8 partai parlemen yang menguasai 21 atau 84% dari 25 kursi DPRD Kota Mojokerto periode 2024-2029 saat mendaftar ke KPU pada Kamis (29/8). Yaitu PDIP, Partai Demokrat, PKS, Partai Gerindra, PAN, PPP, Partai NasDem dan Partai Golkar. Ditambah 8 parpol nonparlemen, yakni Partai Buruh, PSI, PKN, Perindo, Partai Hanura, Partai Ummat, Partai Gelora dan PBB.
Praktis tinggal PKB yang tersisa. Kejutan terjadi karena putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024 mengubah syarat minimal dukungan parpol. Sehingga PKB yang mendapatkan 12.645 suara atau 14,3% dari total 87.816 suara sah bisa mengusung paslon sendiri.
PKB akhirnya mengusung pasangan Junaedi-Amin pada injury time. Pasangan ini mendaftar ke KPU Kota Mojokerto pada Kamis (29/8) malam. Junaedi merupakan mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto. Sedangkan Amin mantan komisioner KPU Kota Mojokerto yang saat ini menjadi pengusaha.
(abq/iwd)