Komisi III DPRD Bali mengisyaratkan bahwa syarat kepemilikan KTP Bali bagi pengemudi Angkutan Sewa Khusus (ASK) tidak akan dimasukkan dalam rancangan peraturan daerah (raperda) terkait ASK.
Ketua Komisi III DPRD Bali I Nyoman Suyasa mengatakan penggunaan KTP sebagai persyaratan tidak dapat diterapkan karena telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan nasional.
"Tadi usulannya (surat) domisili, KTP itu harus merunut aturan secara nasional bahwa KTP itu berlaku nasional," ungkap politikus Gerindra itu, Rabu (19/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Suyasa menegaskan, pembahasan raperda tersebut masih akan terus berlanjut dengan melibatkan berbagai pihak. Dia menargetkan raperda ini rampung dalam tiga bulan ke depan.
"Yang jelas clue-nya seperti itu, untuk jelasnya nanti kita ikuti perda ini seperti apa," ujarnya.
Suyasa juga memberikan sinyal bahwa pemberlakuan kebijakan mengenai kendaraan berpelat non-DK akan diterapkan. Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk ASK, tetapi juga untuk seluruh kendaraan yang beroperasi di Bali.
"Yang agak krusial kan KTP itu tadi kami sampaikan mengikuti aturan nasional," katanya.
Selain membahas raperda ASK, Komisi III DPRD Bali juga menggelar diskusi bersama Organda dan Dinas Perhubungan Bali mengenai tata kelola transportasi online di Bali. Pembahasan ini bertujuan untuk mengatasi berbagai permasalahan di lapangan.
"Termasuk ada usulan terkait kompetensi driver, jumlah kuota itu sudah dibahas sebagai masukan," tandas mantan Wakil Ketua DPRD Bali itu.
(dpw/gsp)