Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali telah menggelar rapat penyampaian hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon (balon) anggota DPD dan DPRD Provinsi Bali. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat KPU Provinsi Bali, Sabtu (24/6/2023).
Ketua KPU Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan sebanyak 715 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Provinsi Bali belum memenuhi syarat. Menurutnya, hanya 80 bacaleg yang sudah memenuhi syarat dan dokumennya lengkap.
"Tadi sudah kami sampaikan dan kemarin malam sebenarnya sudah kami upload di Silon (Sistem Informasi Pencalonan). Sebenarnya mereka (bacaleg) juga sudah tahu," ungkap Lidartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lidartawan mengatakan masing-masing calon atau partai politik sudah mengetahui dokumen persyaratan yang belum terpenuhi. Terkait banyaknya bacaleg yang belum memenuhi syarat alias BMS, ia menyerahkan kepada parpol maupun bacaleg bersangkutan.
"Tentu ini tergantung lagi kepada parpol. Kalau ada yang ganda, mau dipindahkan, mau apa, silakan saja. Ini boleh dilakukan di masa perbaikan ini," imbuhnya.
Lidartawan meminta agar seluruh bacaleg yang belum memenuhi syarat segera melengkapi persyaratan yang kurang. Adapun batas perbaikan data administrasi bacaleg akan berlangsung selama 14 hari, mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
"Sekarang sudah tidak ada lagi alasan, kalau kemarin kan berdebat tentang terbuka tertutup, masih nunggu ini itu. Sekarang tinggal perbaikan dan perbaikannya sudah jelas apa yang mau diperbaiki," kata Lidartawan.
(iws/gsp)