Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara (Sulut) mengatakan tiga bakal pasangan calon (bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sulut yang telah mendaftar belum memenuhi syarat. Ketiga bapaslon diberikan waktu tiga hari untuk memasukkan perbaikan dokumen.
"Ketiga bapaslon belum memenuhi syarat sesuai petunjuk dan ketentuan teknis pencalonan," ujar Ketua KPU Sulut Kenly Poluan kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Kenly mengatakan dari hasil penelitian berkas yang dilakukan, KPU mendapati sejumlah berkas belum memenuhi syarat pencalonan. Ketiga bapaslon Pilgub Sulut tersebut yakni Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT), Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP), dan Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay (YSK-VM).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami sudah melakukan pemeriksaan dan beberapa yang kami anggap perlu dilakukan kunjungan untuk memastikan dokumen itu (asli atau tidak) sudah kami lakukan," ujarnya.
Kenly menuturkan Bawaslu Sulut juga mendapati hal yang serupa. Menurutnya, masukan dari hasil pengawasan Bawaslu meminta adanya perbaikan dokumen.
"Disamping kami juga menerima himbauan dari Bawaslu Sulut terkait dengan hasil pemeriksaan," terangnya.
Lebih lanjut, Poluan menerangkan masa perbaikan Bapaslon Pilgub Sulut akan dilakukan selama 3 hari. Terhitung, sejak 6-8 September 2024, Bapaslon harus memasukkan perbaikan agar lolos sebagai Cagub dan Cawagub Sulut.
"Pelaksanaan perbaikan dokumen akan dilakukan 6-8 September 2024, tentu setelah masukan dokumen perbaikan itu, dan kita tindak lanjut dengan pemeriksaan dari dokumen perbaikan yang dimasukkan," jelasnya.
Diketahui, bapaslon Steven Kandouw-Alfred Denny Tuejeh (SK-ADT) diusung PDIP, Hanura, dan Gelora. Kemudian bapaslon Elly Engelbert Lasut-Hanny Jost Pajouw (E2L-HJP) diusung Demokrat, PBB, Partai Buruh, dan PKN.
Lalu bapaslon Yulius Selvanus Komaling-Victor Mailangkay (YSK-VM) diusung partai Gerindra, Nasdem, Golkar, PKB, PAN, Perindo, PKS, PSI, dan Partai Garuda.
(ata/ata)