Ombudsman Bali Beberkan Modus Kecurangan Sekolah Saat PPDB

Denpasar

Ombudsman Bali Beberkan Modus Kecurangan Sekolah Saat PPDB

Aryo Mahendro - detikBali
Jumat, 23 Jun 2023 17:15 WIB
Ombudsman Bali menangani empat laporan terkait proses PPDB jenjang SD, di antaranya belum mengantongi ijazah TK dan usia SD menginjak 8 tahun.
Ombudsman Bali menangani laporan terkait proses PPDB jenjang SD. Foto: Aryo Mahendro/detikBali
Denpasar - Ombudsman Bali membeberkan modus kecurangan sekolah saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Modus kecurangan itu adalah dengan menyimpan kuota siswa baru.

Asisten Koordinator Posko PPDB Ombudsman Bali Nanang Mubarok mencontohkan satu sekolah memiliki kuota siswa baru sebanyak sepuluh rombongan belajar (rombel) atau setara 100 murid. Namun, maktab hanya mengumumkan kuota siswa anyar sekolah itu adalah sembilan rombel atau 90 siswa.

Sisa kursi itu kemudian yang dijual oleh sekolah ke wali murid yang ingin anaknya bersekolah di maktab tersebut. "Hal seperti itu yang akan kami telusuri karena merupakan pelanggaran," tutur Nanang kepada detikBali, Jumat (23/6/2023).

Murid yang masuk melalui jalur belakang, Nanang melanjutkan, berpotensi tidak mendapatkan nomor induk siswa. Bahkan, murid itu juga bisa dikecualikan dari penerima manfaat Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Nanang mengingatkan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga Bali (Disdikpora) untuk mencegah kecurangan saat PPDB.

PPDB jenjang SMA-SMK di Bali tahun ajaran 2023/2024 dibuka pada 21 Juni. Adapun, pendaftaran siswa baru untuk jenjang SD-SMP dibuka masing-masing pada 12 Juni dan 19 Juni.


(gsp/iws)

Hide Ads