Ombudsman Bali menemukan beberapa sekolah dasar (SD) kekurangan jumlah siswa. Salah satunya, SD Negeri 28 Dangin Puri Kangin di Denpasar Utara, Kota Denpasar.
Pun demikian, Asisten Koordinator Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Ombudsman Bali Dhuha F Mubarak mengatakan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan.
"Contoh, SD di depan kantor Dinas Pendidikan Kota Denpasar kurang muridnya. Siswanya cuma 28 orang. Seharusnya 35 sampai 36 siswa," terang Nanang, sapaan Dhuha, kepada detikBali, Jumat (23/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seharusnya, sambung dia, hal itu tidak terjadi di sekolah. Karenanya, dia merekomendasikan agar Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Bali untuk mengecek semua data terkait kuota siswa di seluruh sekolah.
Disdikpora juga wajib mendistribusikan siswa yang belum diterima karena alasan zonasi, tidak termasuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat. Dengan demikian, siswa dapat masuk di sekolah yang kekurangan siswa.
"Itu (Disdikpora Bali) jelas punya datanya (data sekolah yang jumlah siswanya tak memenuhi kuota) yang akan menjadi dasar untuk mendistribusikan (calon siswa) yang tak tertampung," imbuh Nanang.
Adapun, distribusi calon siswa akan dilakukan setelah proses PPDB selesai. Disdikpora Bali akan menghubungi para calon siswa yang belum mendapatkan jatah sekolah berdasarkan data yang sudah tercatat.
Nanang menambahkan jika ada calon siswa yang setelah diterima, tapi tidak mendaftar ulang di sekolah yang dituju, maka dapat dipastikan ada kursi yang kosong.
(BIR/BIR)