Ombudsman Bali menangani empat laporan terkait proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang sekolah dasar (SD). Di antaranya, siswa SD yang belum mengantongi ijazah TK atau taman kanak-kanak dan usia siswa SD mulai menginjak 8 tahun.
Laporan itu meliputi dua laporan resmi dan sisanya hasil konsultasi dengan para wali siswa. "(Laporan) sekarang belum banyak sih. Laporan resmi ada dua, yang konsultasi juga dua," ujar Asisten Koordinator Posko PPDB Ombudsman Bali Dhuha F Mubarak, dipanggil Nanang, kepada detikBali, Jumat (23/6/2023).
Adapun, sambung Nanang, terkait usia dan ijazah TK sudah dikoordinasikan dengan sekolah dan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora). Hasilnya, siswa tidak perlu lagi mengantongi ijazah TK untuk mendaftar SD.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Ombudsman Bali Temukan SD Kekurangan Siswa |
"Jangankan ijazah (TK). Nggak pernah masuk TK pun bisa masuk SD. Karena, aturannya tidak mengharuskan pernah sekolah TK. Nah, itu sudah diselesaikan, sehingga siswa bisa masuk (mendaftar PPDB SD)," terang dia.
Selain laporan mengenai siswa SD yang belum mengantongi ijazah TK dan usia SD 8 tahun, adapula laporan mengenai zonasi sekolah dan siswa yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI).
Menurut Nanang, satuan pendidikan atau sekolah wajib mendahulukan siswa yang tempat tinggalnya termasuk dalam daftar zonasi sekolah.
Sedangkan, pelaporan soal PBI, Disdikpora Bali memutuskan bahwa siswa yang sudah terdata oleh pemerintah pusat saja yang diakomodir.
Data itu tercantum di aplikasi berbasis situs oleh Kementerian Sosial. "Saya sudah konfirmasi. Pemprov Bali memilih untuk (PBI) dari pusat. Kenapa? Kalau dari pemerintah pusat, data lebih jelas, siswa PBI statusnya masih aktif atau tidak. Terekam di data," imbuh Nanang.
Nanang menuturkan laporan tersebut ditangani dengan petunjuk teknis pelaksanaan reaksi cepat Ombudsman (RCO). Sehingga, penyampaian dan klarifikasi laporan wali siswa yang diteruskan Ombudsman Bali ke Disdikpora dapat ditangani tanpa melewati banyak tahap.
(BIR/BIR)