Gubernur Bali Wayan Koster berencana membuat aturan khusus terkait wilayah operasi ojek/taksi online dengan ojek/mobil sewaan pangkalan atau konvensional di tempat wisata. Namun, dia belum mau membeberkan seperti apa garis besar regulasi operasi angkutan berbasis aplikasi dan angkutan konvensional itu.
"Saya akan atur dulu dan mau mempelajari aturannya," tutur politikus PDI Perjuangan itu di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, Koster mengatakan tidak ada aturan terkait daerah beroperasinya ojek/taksi online maupun ojek/mobil pangkalan. Namun, dia berpendapat ojek/taksi online tidak dapat seenaknya melayani penumpang di seluruh jalanan di Pulau Dewata.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Koster menginginkan agar ada wilayah tertentu yang didominasi oleh ojek/mobil pangkalan untuk memberdayakan masyarakat setempat. "Pergub (peraturan gubernur) tidak ada yang mengatur tentang itu, tapi saya minta Dinas Perhubungan mengatur (wilayah operasional) antara yang online dengan yang konvensional (pangkalan)," katanya, Rabu malam (21/6/2023).
Baca juga: Polemik Angkutan Online Vs Pangkalan di Bali |
Polemik wilayah beroperasinya angkutan berbasis aplikasi mencuat kembali setelah seorang pengemudi mobil sewaan pangkalan Kadek Eka P memeras wisatawan asal Singapura Calysta (27). Video pemerasan tersebut viral di media sosial.
Kadek Eka meminta uang pada Calysta sebesar Rp 150 ribu karena memilih naik taksi online. Pria asal Desa Satra, Kecamatan Kintamani, Bangli, itu mengeklaim Desa Canggu, Badung, menaungi mobil sewaan pangkalan di sana.
(gsp/bir)