Stephane Gagnon (50), warga negara asing (WNA) asal Kanada, resmi melaporkan dugaan pemerasan oleh warga sipil kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali. Gagnon merupakan buronan interpol Kanada yang saat ini ditahan Polda Bali.
Ahmad Syarkowi, Kuasa Hukum Stephane Gagnon, mengatakan warga sipil yang dilaporkan adalah AD. "Per hari ini, kami ajukan pelaporan terhadap AD," ungkapnya kepada wartawan di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).
AD, kata Syarkowi, merupakan WNA laki-laki yang bertugas sebagai penghubung dalam dugaan kasus pemerasan yang dilakukan terhadap Gagnon. Tetapi ia belum memastikan darimana AD berasal. Menurut Syarkowi, AD diduga melakukan tindak pidana pemerasan sesuai Pasal 368 KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan terhadap AD diterima oleh polisi dengan surat nomor LP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI tertanggal 6 Juni 2033. Polda Bali juga telah mengeluarkan surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/B/207/VI/2023/SPKT/POLDA BALI.
Dalam pelaporan tersebut, Syarkowi melampirkan beberapa bukti, seperti percakapan melalui pesan instan dan bukti transfer. "Ada bukti-bukti chat dan segala macam. Bukti transfer ada," jelasnya.
Syarkowi menuturkan Gagnon mengenal AD sebagai penghubung. Namun, ia tidak dapat merinci pemerasan terhadap kliennya dan keuntungan yang diperoleh AD dari kliennya. Ia juga tidak dapat memastikan kapan kliennya mulai mengenal AD.
Namun, ia berharap lewat pelaporan tersebut, polisi dapat mendalami teknis dan menyelidiki pemerasan yang dilakukan oleh AD. "Sementara, kami lapor itu saja dugaan pemerasan. Kan biar ada kejelasan dari Rp 1 miliar itu berapa yang dia dapat (AD)," terang dia.
Yang pasti, Syarkowi menerangkan Gagnon sudah memberikan uang sebanyak tiga kali kepada AD senilai Rp 750 juta, Rp 150 juta, dan Rp 100 juta. Uang itu diberikan secara tunai dan transfer. "Total semua yang ditransfer itu kurang lebih Rp 1 miliar," ungkapnya.
(BIR/iws)