Kapal wisata Maloekoe yang membawa artis Jessica Mila bersama suami, anak, dan rombongan lainnya tetap berlayar ke Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, saat pelayaran ke destinasi tersebut ditutup akibat cuaca buruk. Kapal itu berlayar pada 7 Agustus 2026 tanpa surat persetujuan berlayar (SPB) ke Padar.
Kapal Maloekoe sebelumnya hanya mendapat SPB dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo untuk tujuan Pulau Rinca. Selama periode penutupan, pelayaran kapal wisata ke Taman Nasional Komodo hanya diperbolehkan menuju Pulau Rinca karena dinilai masih aman.
Pelayaran kapal yang membawa Jessica Mila ke Padar itu kemudian menuai kecaman dari asosiasi kapal wisata di Labuan Bajo. Pelayaran tersebut dinilai fatal karena mengabaikan keselamatan wisatawan di tengah penutupan akibat cuaca buruk.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait kapal yang melakukan pelayaran ke tempat-tempat yang dilarang itu dengan alasan cuaca, saya rasa itu sangat fatal ya. Hanya karena kepentingan keuntungan tapi mengabaikan keselamatan para wisatawan. Ini tidak boleh terjadi lagi," kata ketua Asosiasi Kapal Wisata (Askawi) Labuan Bajo, Ahyar Abadi, Selasa (11/8/2026).
Ahyar meminta KSOP Labuan Bajo memberikan sanksi tegas kepada nakhoda maupun kapal wisata yang nekat berlayar di tengah penutupan tersebut. Menurut dia, sanksi diperlukan untuk memberikan efek jera.
"Kami minta kepada KSOP untuk memberikan sanksi kepada nakhoda kapal tersebut atau kapal tersebut karena jika tidak diberikan sanksi ini akan memicu reaksi dari kapal-kapal lain yang dengan besar hati menahan diri untuk tidak berlayar ke Padar karena alasan cuaca," tegas Ahyar.
"Sanksi ini harus betul-betul diberikan agar teman-teman yang lain bisa melihat dan menyaksikan efek jera dari kegiatan yang melanggar tersebut," imbuh dia.
Desakan penegakan aturan juga disampaikan Ketua Asosiasi Speedboat (Asset) Labuan Bajo, Rusding. Ia meminta KSOP menindak kapal wisata yang melanggar aturan pelayaran tersebut.
"Kami minta penegakan aturan kepada Syahbandar, pelayaran sudah ditutup tapi kenapa masih ada yang masih berlayar ke Pulau Komodo. Pda intinya kami asosiasi sudah taat pada aturan yang ada sementara pihak yang lain tidak taat, ini yang repot," kata Rusding.
"Kami minta nakhoda kapal itu ditindak supaya ada kesamaan aturan hukum dalam pelayaran karena pemegang kendali di laut adalah Syahbandar," lanjut dia.
Rusding menyesalkan kapal wisata yang tetap berlayar di tengah penutupan. Menurut dia, kondisi tersebut merugikan pelaku wisata lain yang mematuhi aturan.
Ia mengatakan banyak pelaku wisata harus mengembalikan uang muka setelah wisatawan membatalkan rencana berlibur ke Pulau Komodo akibat penutupan pelayaran.
"Ini sangat meresahkan di tengah kondisi pelaku pariwisata, mereka sudah menerima DP (down payment/uang muka) tapi karena tidak mau ke Pulau Rinca, pengennya ke Pulau Komodo makanya cancel," kata Rusding.
KSOP Labuan Bajo menegaskan kapal Maloekoe yang ditumpangi Jessica Mila melanggar aturan pelayaran karena berlayar ke Pulau Padar tanpa SPB dari KSOP Labuan Bajo. SPB kapal pada hari kejadian hanya untuk tujuan Pulau Rinca.
"Kapal Maloekoe di mana dipakai artis tidak mendapat SPB ke Komodo dan Padar, tetapi hanya ke Rinca karena Rinca masih dianggap aman," kata Stephanus, Senin (10/8/2026).
Atas pelanggaran tersebut, KSOP Labuan Bajo menjatuhkan sanksi kepada nakhoda kapal dengan menurunkan dari kapal dan menangguhkan sementara ijazah lautnya.
"Nakhoda kapal Maloekoe diturunkan dari kapal dan di-suspend sementara ijazah lautnya," kata Kepala KSOP Kelas III Labuan Bajo, Stephanus Risdiyanto.
Selama masa suspend ijazah laut tersebut, nakhoda berinisial DJ dilarang menjadi nakhoda kapal apa pun.
"Ya (Selama suspend ijazah laur tidak boleh jadi nakhoda kapal apapun)," tegas Stephanus.
Belum diketahui berapa lama suspend ijazah laut nakhoda kapal tersebut. Stephanus tak merespons pertanyaan terkait masa berlaku suspend ijazah laut itu.
(dpw/dpw)