Pengadilan Negeri Denpasar akan menggelar sidang praperadilan Stephen Gagnon. Warga negara asing (WNA) asal Kanada itu menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Bali atas penangkapan dirinya.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) sidang praperadilan Gagnon akan digelar Selasa pekan depan (20/6/2023). "Praperadilan dari Stephane Gagnon sudah terdaftar Selasa, 6 Juni 2023," tutur Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa kepada detikBali, Rabu (7/6/2023).
Astawa menerangkan hakim tunggal yang akan memimpin sidang itu adalah Putu Ayu Sudariasih. Jadwal sidang pertama kasus itu adalah Selasa, 20 Juni 2023.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Astawa menjelaskan sidang perdana akan digelar dengan agenda pembacaan gugatan dari pemohon. Adapun Polda Bali, termohon, akan menjawab gugatan Gagnon pada sidang berikutnya.
Sebelumnya, Gagnon mengajukan praperadilan terkait penangkapannya oleh Polda Bali. Pria berusia 50 tahun itu berkukuh Polda Bali salah tangkap karena ada perbedaan identitas paspor.
"Intinya kami menuntut agar klien kami segera dibebaskan," kata salah satu tim kuasa hukum Stephane Gagnon, Maruli Salaungan Harahap, di Polda Bali, Selasa (6/6/2023).
(gsp/nor)