Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan di tahun ini telah mencanangkan pembangunan Mal Pelayanan Publik. Lokasinya sudah ditentukan, yakni bersebelahan dengan kantor Dinas Pertanian (Distan) Tabanan.
Mengenai pembangunannya, Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Tabanan saat ini sedang memantapkan detail engineering design (DED) atau dokumen desain teknisnya.
"Masih dalam tahap (penyempurnaan) DED dan persiapan pengadaan," kata Kepala Dinas PUPRPKP Tabanan I Made Deddy Darmasaputra, Kamis (18/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dijelaskan pula, penyempurnaan DED ini untuk mendetailkan gambar rancangan agar memudahkan dan mempercepat proses pembangunan fisik dari Mal Pelayanan Publik tersebut.
Keberadaan Mal Pelayanan Publik di Tabanan pada nantinya juga akan membuat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memiliki kantor tetap.
Sejauh ini, kantor DPMTSP masih berada di areal Taman Kota. Itu juga setelah setelah beberapa kali berpindah-pindah.
Secara terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Tabanan I Made Sumertayasa menyebut Mal Pelayanan Publik nantinya melayani berbagai perizinan secara terintegrasi.
Layanan perizinan tersebut tidak hanya di bidang usaha semata, namun juga perpajakan dan pelayanan perizinan lain yang diselenggarakan instansi vertikal.
"Dari sisi pelayanan akan lebih lengkap. Begitu juga dengan fasilitasnya," kata Sumertayasa. Ia menegaskan bahwa integrasi layanan perizinan ini tidak akan berpengaruh terhadap tipe B yang nantinya disandang Mal Pelayanan Publik Tabanan.
(efr/iws)