Dinas Pariwisata Bali Susun 'Buku Panduan' Turis Pelesiran di Pulau Dewata

Denpasar

Dinas Pariwisata Bali Susun 'Buku Panduan' Turis Pelesiran di Pulau Dewata

Ni Made Lastri Karsiani Putri - detikBali
Rabu, 03 Mei 2023 14:44 WIB
Dispar Bali menyusun buku panduan Dos and Donts bagi wisatawan, merespons banyaknya wisman yang berulah di Pulau Dewata.
Kepala Dispar Bali Tjok Bagus Pemayun menyusun buku panduan Do's and Don'ts bagi wisatawan, merespons banyaknya wisman yang berulah di Pulau Dewata. (Ni Made Lastri Karsiani Putri/detikBali).
Denpasar -

Dinas Pariwisata Bali menyusun draf atau rancangan Do's and Don'ts sebagai buku panduan bagi wisatawan yang pelesiran ke Bali. Buku panduan ini merespons banyaknya ulah wisatawan mancanegara di Bali.

Kepala Dinas Pariwisata Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan draf Do's and Don'ts tersebut berisi belasan poin yang wajib dilakukan dan dilarang selama berwisata di Pulau Dewata, baik turis asing maupun turis lokal.

Pemayun menyebut poinnya seperti tertera dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur Nomor 28 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali. "Artinya, wisatawan harus menghargai muatan lokal, budaya, dan alam Bali, termasuk tertib lalu lintas di jalan raya," ujarnya, Rabu (3/5/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembentukan buku panduan itu, lanjut Pemayun, diinisiasi oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Dalam merancang poin-poinnya, Dispar menggandeng Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, serta komponen pariwisata, seperti GIPI, PHRI, dan lainnya.

"Kemarin kami juga sudah rapat dengan Pokli bidang pariwisata dan sekarang ini draf sedang dibawa ke Biro Hukum Pemprov Bali untuk dicek kembali dari sisi naskahnya," terang Pemayun.

ADVERTISEMENT

Ia menargetkan agar dalam rentang waktu seminggu ini draf tersebut telah selesai dan dapat diserahkan kepada Koster. "Bentuknya nanti akan berupa flyer dan ini masih kami diskusikan juga," jelasnya.

"(Setelah selesai) akan kami sampaikan ke komponen pariwisata (sebagai panduan bagi wisatawan)," sambung Pemayun.

Menurutnya, panduan Do's and Don'ts tersebut akan dibuat dalam bahasa Inggris dan juga bahasa Indonesia.

Pemayun berharap melalui panduan tersebut, kualitas wisatawan yang datang dan pariwisata Bali dapat meningkat. Bukan turis yang membuka usaha, bertingkah ugal-ugalan, hingga ulah negatif lainnya.

Selain membuat panduan Do's and Don'ts, Pemprov Bali juga mengajukan pengetatan aturan Visa on Arrival (VOA), terutama bagi wisman dari Rusia dan Ukraina.

Kemarin, Koster mengaku sudah berkontak dengan Kementerian Hukum dan HAM, serta berdiskusi dengan Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi.

Selanjutnya, sambung Koster, penerbitan VOA bagi turis asing dari negara-negara lain juga diharapkan diterapkan oleh pemerintah pusat.

Sehingga, tidak ada kesan sentimen negatif Indonesia terhadap negara-negara tertentu.

"Tentu saja, walaupun diusulkan Rusia dan Ukraina, tidak itu saja. Negara lain juga dievaluasi semua. Supaya tidak spesifik dua negara saja," ungkap Koster, di kantor DPRD Bali, Selasa (2/5/2023).




(BIR/efr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads