Kepolisian Daerah (Polda) Bali bakal melakukan pengaturan arus lalu lintas (lalin) selama Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih, Kabupaten Karangasem. Pengaturan lalu lintas akan dimulai dari 5-26 April 2023.
"Diberitahukan kepada seluruh masyarakat atau pemedek yang akan melaksanakan persembahyangan bahwa akan terjadi pengaturan arus lalu lintas selama pujawali berlangsung," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Senin (3/4/2023).
Satake Bayu menjelaskan pemedek yang menggunakan bus, baik dari arah Klungkung, Karangasem, maupun Bangli, telah disediakan satu jalur. Semua bus masuk melalui simpang tiga Kantor Camat Menanga. "Bagi para pemedek yang menggunakan bus agar memarkir kendaraan di area Parkir Kedundung," pinta Satake Bayu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikutnya, pemedek yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat juga masuk satu jalur melalui simpang tiga Kantor Camat Menanga. Hanya saja, motor maupun mobil para pemedek diminta parkir di area Parkir Manik Mas Pura Agung Besakih.
Saat hendak pulang, seluruh pemedek dengan motor maupun mobil dapat melalui jalur Simpang Tiga Poh Udang menuju Simpang Tiga Batusesa, Muncan. "Apabila area Parkir Manik Mas penuh, maka para pemedek dapat menggunakan area parkir pribadi di sepanjang jalur Pura Dalem Puri," imbuhnya,
Selain itu, Polda Bali juga menyiapkan area parkir khusus bagi panitia pujawali dan para sulinggih yang bertugas. Mereka disediakan parkir di Parkir Batu Madeg dan Pura Suci. Jika hendak keluar, para panitia dan sulinggih dapat menempuh jalur Batu Madeg melewati Simpang Tiga Kayu Padi dan Simpang Tiga Teges.
Aturan Selama Karya Ida BhataraTurun Kabeh
Untuk diketahui, puncak Karya Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih akan dilaksanakan pada Rabu (5/4/2023). Setelah puncak Karya, akan dilakukan upacara penganyar dan persembahyangan bersama oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai jadwal yang diberikan.
Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi pemedek saat memasuki atau berada di kawasan Pura Agung Besakih. Edaran ini berlaku selama pelaksanaan Karya di Pura Besakih.
Berdasarkan SE tersebut, pemedek yang ingin melakukan persembahyangan, wajib masuk melalui Candi Bentar di wilayah Manik Mas. Kendaraan wajib diparkir di tempat yang sudah disediakan dan dilarang keras parkir di pinggir jalan.
"Nanti pemedek akan berjalan kaki dari areal Manik Mas menuju Pura Agung Besakih. Tapi khusus untuk sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu yang membawa bayi, dan juga difabel akan diangkut menggunakan kendaraan khusus yang sudah disediakan," kata Koster di Pura Agung Besakih, Jumat (24/3/2023).
Pemedek juga diwajibkan membawa kantong sampah untuk menampung sisa persembahyangan selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Umat dilarang keras membuang sampah sembarangan.
Sementara itu, para pedagang yang juga diwajibkan menyediakan tempat sampah di masing-masing kios. Mereka juga dilarang keras berjualan di tepi jalan agar sampah tidak berserakan.
"Pedagang dan pemedek dilarang keras menyediakan dan membawa tas kresek, pipet plastik, serta bahan yang terbuat dari plastik lainnya selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih," kata Koster.
(iws/hsa)