Gubernur Bali I Wayan Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang tatanan baru bagi pemedek atau pengunjung saat memasuki atau berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Edaran ini akan berlaku selama pelaksanaan Karya Ida Bhatara Turun Kabeh (IBTK) di Pura Agung Besakih, Karangasem.
Dalam pernyataannya Koster mengatakan tujuan dari SE tersebut adalah untuk menciptakan tatanan baru bagi pemedek atau pengunjung, serta menciptakan kelancaran, kenyamanan, keamanan hingga kebersihan. Mengingat, Pura Agung Besakih merupakan tempat yang sangat disucikan oleh umat Hindu.
"SE ini mulai berlaku 5 April 2023 sampai 26 April 2023," kata Koster di Pura Agung Besakih, Jumat (24/3/2023). Setelah puncak karya pada 5 April 2023, akan dilakukan upacara penganyar dengan persembahyangan bersama oleh masing-masing kabupaten/kota sesuai jadwal yang diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi pemedek atau pengunjung yang ingin melakukan persembahyangan, wajib masuk melalui Candi Bentar di wilayah Manik Mas. Kendaraan wajib diparkir di tempat yang sudah disediakan dan dilarang keras parkir di pinggir jalan.
"Nanti pemedek akan berjalan kaki dari areal Manik Mas menuju Pura Agung Besakih. Tapi khusus untuk sulinggih, lansia, ibu hamil, ibu yang membawa bayi dan juga difabel akan diangkut menggunakan kendaraan khusus yang sudah disediakan," ucap Koster.
Pemedek atau pengunjung diwajibkan membawa kantong sampah untuk menampung sisa persembahyangan selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih. Mereka dilarang keras membuang sampah sembarangan.
Begitu pun dengan pedagang yang juga diwajibkan menyediakan tempat sampah di masing-masing kios. Mereka juga dilarang keras berjualan di tepi jalan agar sampah tidak berserakan.
"Pedagang dan pemedek dilarang keras menyediakan dan membawa tas kresek, pipet plastik serta bahan yang terbuat dari plastik lainnya selama berada di kawasan suci Pura Agung Besakih," kata Koster.
Arus lalu lintas akan ditata dengan baik sehingga tidak menimbulkan kemacetan. Kendaraan yang datang dan pergi tidak melalui jalur yang sama.
Nanti akan dibuatkan rekayasa arus lalu lintas oleh petugas Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih. Yang tidak kalah penting, selama Karya IBTK berlangsung, kendaraan pengangkut galian C dilarang melintas di jalur Desa Muncan-Rendang-Bukit Jambul-Klungkung dan juga dari jalur Desa Pempatan-Rendang-Bukit Jambul-Klungkung.
"Ini dilakukan agar Karya IBTK di Pura Agung Besakih berlangsung dengan lancar, nyaman dan aman tanpa adanya kemacetan," kata Koster. SE tersebut akan diedarkan ke seluruh umat Hindu di Indonesia, baik melalui perorangan, media sosial, dan yang lainnya.
(efr/nor)