Polisi Usut Unggahan 'Nanti Dibawa Pulang' Baju Bekas

Polisi Usut Unggahan 'Nanti Dibawa Pulang' Baju Bekas

Tim detikNews - detikBali
Minggu, 02 Apr 2023 10:57 WIB
Tangkapan layar status WA pakaian bekas hasil sitaan dibawa pulang
Foto: Tangkapan layar status WA 'pakaian bekas hasil sitaan dibawa pulang' (Foto: Dok. Istimewa)
-

Polda Metro Jaya mengusut pengunggah tangkapan layar status WhatsApp terkait barang bukti pakaian bekas impor 'nanti dibawa pulang'. Unggahan ini viral di media sosial.

Tangkapan layar tersebut berasal dari sebuah status WA. Dalam gambar tersebut ada balpres baju impor bekas yang dinarasikan sebagai barang bukti.

Status WA tersebut disertai tulisan. Si pembuat status WA mengaku mempunyai abang yang bekerja di 'Dirkrimsus', bukan Ditkrimsus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Si pembuat status mengaku abangnya akan membawa baju bekas impor yang menjadi sitaan tersebut.

"Ngakak banget punya aa katanya 'nggak usah beli baju Lebaran. Di kantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang. Risiko punya aa kerja di dirkrimsus ya gini," tulis caption status WhatsApp yang viral itu seperti yang dikutip pada detikNews.

ADVERTISEMENT

Pembuat status juga tidak menyebut Polda mana yang dimaksud dengan Ditkrimsus tersebut. Tapi, dilihat dari lantai yang ada di dekat tumpukan baju bekas itu mirip dengan lantai lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang selama ini sering digunakan untuk konferensi pers.

Beberapa waktu lalu, Polda Metro Jaya sendiri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus impor baju bekas ini di lobi gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dari dokumen foto-foto detikcom, ada kemiripan pakaian bekas yang jadi barang bukti itu dengan foto tangkapan status WA yang viral.

Polda Metro Tegaskan Barang Bukti Tak Berkurang

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko buka suara soal viral postingan tersebut. Ia menegaskan barang bukti pakaian bekas hasil sitaan jajaran Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih utuh dan tidak ada yang berkurang atau keluar.

"Secara faktanya kami sampaikan barang bukti tersebut tertangani secara prosedur dengan baik dan tidak ada satupun keluar, seperti yang diinformasikan mengutip dari sumber yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya," kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (1/4/2023).

Trunoyudo juga menegaskan Polda Metro Jaya berkomitmen menindak kasus importasi pakaian bekas ini secara konsisten sebagaimana yang diatur dalam undang-undang. Ditegaskan pula, kasus ini diproses secara profesional dan proporsional.

"Polda Metro Jaya konsisten dan komitmen dalam menjalankan proses penanganan perkara secara prosedur, proporsional, dan profesional," imbuh Trunoyudo.

Baca selanjutnya: pengunggah akan diusut....


Pengunggah Status WA Akan Diusut


Berkaitan dengan postingan viral barang bukti pakaian bekas 'nanti dibawa pulang' ini, Kombes Trunoyudo menyampaikan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut,

"Polda Metro Jaya akan mendalaminya dengan mekanisme penyelidikan dalam hal ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar Trunoyudo.

Pasalnya, pengunggah tersebut memviralkan sesuatu yang belum jelas kebenarannya. Hal ini disayangkan karena menimbulkan opini negatif.

"Ramai maraknya informasi berasal dari beberapa akun yang menyebarkan screenshoot yang menyebutkan adanya status tulisan seseorang yang belum dapat dipertanggungjawabkan sehingga menyebarkan opini negatif," katanya.


Penyitaan 535 Bal Pakaian Bekas

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menyita 535 karung baju bekas yang diimpor langsung dari luar negeri. Baju-baju bekas tersebut ada yang berasal dari China, Korea, dan Amerika Serikat.

"Kami berhasil mengungkap ada 535 karung balpres atau pakaian dan barang bekas lainnya," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Jumat (24/3/2023).

Auliansyah menjelaskan kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu pemasok bernama OW (24) di sebuah gudang baju bekas miliknya di wilayah Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat. Ada 58 karung baju bekas yang disita di lokasi.

"Ini semuanya masuk melalui pelabuhan-pelabuhan tikus. Mereka masuk dari pelabuhan tikus, tapi tidak tertutup kemungkinan bisa jadi di pelabuhan besar, ini masih kami mendalami," ujarnya.

Rupanya importir inisial OW (24) membeli barang bekas dari China, Korea, hingga Amerika melalui e-commerce Alibaba.

"Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu, dia mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Victor Inkiriwang kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Video: Rekomendasi Tempat Thrifting, Bisa Jadi Opsi Cari Baju Lebaran"
[Gambas:Video 20detik]
(efr/irb)

Hide Ads