
Polda Metro Usut Pengunggah Baju Impor Bekas Sitaan 'Nanti Dibawa Pulang'
Polda Metro menegaskan barang bukti pakaian bekas impor masih utuh dan tak ada yang keluar satu pun.
Polda Metro menegaskan barang bukti pakaian bekas impor masih utuh dan tak ada yang keluar satu pun.
Viral tangkapan layar status WA pakaian bekas impor hasil sitaan 'nanti dibawa pulang'. Polda Metro tegaskan tak ada barang bukti yang keluar satupun.
Penggalakan larangan impor pakaian bekas berdampak langsung terhadap para pedagang. Mereka terancam kehilangan mata pencarian utama menjelang Lebaran.
Impor pakaian bekas adalah tindakan ilegal yang merugikan pelaku usaha dalam negeri. Penyelundupannya dilakukan melalui jalur tikus perbatasan negara.
Pemerintah menyita dan memusnahkan 7 ribu bal baju bekas impor ilegal di Tempat Penimbunan Pabean, Kawasan Industri Jababeka III, Bekasi.
Pemerintah menggalakkan larangan impor baju bekas ilegal. Baju impor bekas dinilai mematikan pelaku UMKM dan industri dalam negeri.
Polri bakal mengoptimalkan pengawasan di pintu-pintu masuk Indonesia untuk mencegah aktivitas impor baju bekas ilegal.
Pemerintah mengambil sikap tegas terhadap maraknya penjualan baju impor bekas ilegal. Berikut kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki.
"Pak Mendag menyampaikan yang sudah terlanjur punya barang, karena menjelang Ramadan, yang sudah kadung beli dari penyelundupan ini masih boleh jualan,"
Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas ilegal di e-commerce.