Eks Kepala UPTD PAM Bali Tersangka Korupsi, Cok Ace: Konsekuensi Hukum

Denpasar

Eks Kepala UPTD PAM Bali Tersangka Korupsi, Cok Ace: Konsekuensi Hukum

Nuranda Indrajaya - detikBali
Jumat, 17 Feb 2023 17:29 WIB
Wagub Bali Cok Ace mengaku kelangkaan minyak goreng, khususnya merek Minyakita. Hal ini dikarenakan harganya yang murah dan pasokan terbatas.
Wagub Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati atau Cok Ace. (Foto: Nuranda Indrajaya/detikBali)
Denpasar - Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati buka suara terkait kasus korupsi yang menjerat Eks Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Pengelolaan Air Minum (UPTD PAM) Dinas PUPR dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Bali, RAS. Cok Ace mengaku tidak terlalu mengikuti kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat PAM Bali tersebut.

"Saya tidak mengikuti secara utuh. Kalau memang salah apa boleh buat. Kalau konsekuensi hukum ya begitu," kata Cok Ace di Denpasar, Jumat (17/2/2023).

Mantan bupati Gianyar itu mendukung proses hukum terhadap tersangka RAS. Terlebih, RAS disebut merugikan negara Rp 23,9 miliar dalam kasus pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan UPTD PAM PUPRKIM periode 2018 hingga 2020.

"Kami dukung penertiban penindakan hukum," terang Cok Ace.

Cok Ace juga meminta para pejabat yang lain agar berhati-hati untuk menggunakan wewenang. Di sisi lain, ia menyebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali masih menunggu perintah Gubernur Wayan Koster terkait pendampingan hukum terhadap RAS.

"Belum saya tahu, nanti menunggu tindak lanjut Pak Gubernur," ujar Cok Ace.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan RAS sebagai tersangka kasus korupsi pada 8 Februari 2023. Penetapan tersangka terhadap RAS setelah Kejati Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa 45 orang saksi, pendapat satu orang ahli, dan surat penghitungan kerugian negara, serta bukti-bukti sebanyak 388 dokumen.

RAS menjabat sebagai kepala selama empat tahun dari 2017 hingga 2021. Pada 2018-2020, ia diduga menerima fee dari penyedia barang/jasa hingga terjadi benturan kepentingan tersangka RAS dalam pengadaan/jasa tersebut.

"Tersangka RAS menerima jasa pelayanan yang seharusnya tidak dapat diterima oleh tersangka. Atas dasar perbuatan tersangka tersebut, penyidik menetapkan RAS sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali A Luga Harlianto dalam siaran pers kepada detikBali, Rabu (8/2/2023).


(iws/BIR)

Hide Ads