Mantan Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah Pengelolaan Air Minum (UPTD PAM) Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali berinisial RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Kejaksaan Tinggi Bali menyatakan RAS menyediakan barang dan jasa untuk proyek di PUPRKIM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali A Luga Harlianto menuturkan RAS sebagai Kepala UPTD PAM seharusnya tidak menjadi penyedia barang dan jasa. "Benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa," tuturnya kepada detikBali, Kamis (9/2/2023).
Luga menerangkan RAS juga diduga menerima komisi dari pengadaan barang dan jasa. "RAS menerima fee pengadaan barang jasa yang seharusnya tidak boleh menerima," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Luga belum bisa membeberkan modus korupsi yang dilakukan oleh RAS. Dia juga enggan menyampaikan komisi apa saja yang diterima Luga.
"Jadi mohon maaf belum bisa disampaikan ya karena materi penyidikan," tuturnya.
RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejati Bali. Ia diduga merugikan keuangan negara Rp 23,9 miliar.
"Penyidik pada tanggal 8 Februari 2023 telah menetapkan RAS sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi," kata Luga dalam keterangan tertulis Rabu (8/2/2023). RAS ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam pengadaan barang/jasa dan pemberian jasa pelayanan pada UPTD PAM Dinas PUPRKIM pada 2018 hingga 2020.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejati Bali melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti berupa keterangan 45 saksi, pendapat 1 orang ahli, surat penghitungan kerugian negara, hingga bukti-bukti lain yang mencapai 388 dokumen. Adapun RAS menjabat sebagai Kepala UPTD PAM Dinas PUPRKIM dari 2017 sampai 2021.
(gsp/nor)