Hari Ini Ferdy Sambo Hadapi Vonis Setelah Dituntut Penjara Seumur Hidup

Hari Ini Ferdy Sambo Hadapi Vonis Setelah Dituntut Penjara Seumur Hidup

Tim detikNews - detikBali
Senin, 13 Feb 2023 08:38 WIB
Sidang Sambo
Foto: Ferdy Sambo (Grandyos Zafna/detikcom)
Bali -

Ferdy Sambo Senin (13/2/2023) hari ini akan menghadapi vonis atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Sebelumnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut mendapat tuntutan hukuman penjara seumur hidup dalam sidang di PN Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilansir SIPP PN Jaksel, sidang Ferdy Sambo akan digelar di ruang utama PN Jaksel. Sidang rencananya digelar pukul 09.30-selesai.

"Senin, 13 Februari 2023 agenda putusan," tulis SIPP sebagaimana dilansir dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut Seumur Hidup Penjara

Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup. Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat dan merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Yosua.

ADVERTISEMENT

"Menuntut supaya majelis hakim PN Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Selasa (17/1).

"Menjatuhkan pidana terhadap Ferdy Sambo dengan pidana penjara seumur hidup, " imbuhnya.

Sambo diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Sambo. Jaksa menyatakan Sambo harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Terdakwa Ferdy Sambo dapat dimintai pertanggungjawaban pidana," ucap jaksa.

Hal memberatkan Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit, dan tidak mengakui perbuatan serta perbuatannya telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat. Hal meringankan, kata jaksa, tidak ada.

Penjara seumur hidup artinya seorang terpidana berada di dalam penjara sampai meninggal dunia.

Ferdy Sambo pun telah menyampaikan pembelaan. Pihak Sambo berharap divonis bebas.




(hsa/nor)

Hide Ads