Bekas Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Sumbawa dan Lombok Tengah, Subhan, divonis penjara selama 15 bulan. Subhan merupakan salah satu terdakwa kasus korupsi pembelian lahan untuk MXGP di Samota, Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), tahun 2022.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Subhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan," vonis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram yang diketuai Lalu Moh Sandi Iramaya, Rabu (19/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam putusannya, hakim menyatakan Subhan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan primer jaksa penuntut. Yakni, Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Membebaskan terdakwa dari dakwaaan primer penuntut umum tersebut," ucapnya.
Adapun, Subhan dijatuhi hukum penjara 15 bulan berdasarkan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hal itu berdasarkan dakwan subsider penuntut umum.
Selain itu, Subhan juga dijatuhi hukuman pidana denda sebesar Rp 50 juta. Denda itu wajib diganti Subhan paling lama sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta dan pendapatannya akan disita dan dilelang untuk mengganti denda tersebut.
"Jika penyitaan dan pelelangan pendapatan tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilakukan, pidana denda diganti dengan pidana penjara selama 50 hari," sebut hakim.
Vonis yang dijatuhkan untuk Subhan lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, ia dituntut pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari. Jaksa meminta agar hakim menyatakan Subhan terbukti melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau b UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Dalam kasus ini, Subhan menjadi terdakwa bersama dua orang lainnya. Keduanya adalah Pung Saifullah Zulkarnaen selaku Pimpinan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan Muhammad Jan selaku Pimpinan Cabang KJPP.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa membeli lahan 70 hektare itu dari mantan Bupati Lombok Timur, Ali Bin Dachlan, dengan mahar Rp 52 miliar. Penyidik menemukan kerugian negara dalam proses pembelian lahan sebesar Rp 6,7 miliar. Kerugian negara itu telah dikembalikan ke Kejati NTB oleh Ali BD selaku pihak yang menerima pembayaran.
Pada saat pengadaan tanah itu, Subhan menjabat Kepala BPN Sumbawa dan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan. Sementara Pung Saifullah Zulkarnaen dan Muhammad Jan selaku tim penilai atau appraisal dari kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
(iws/iws)