Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat, mengaku tidak pernah membayangkan hidupnya menjadi gelap dalam sekejap. Hal itu disampaikannya dalam agenda pembacaan pleidoi di PN Jaksel, Selasa (24/1/2023).
Menurut Sambo, berada dalam tahanan berarti kehilangan kemerdekaan dalam hidupnya sebagai manusia. Termasuk, jauh dari berbagai fasilitas yang selama ini dinikmatinya. Dia juga mengaku kehilangan kehangatan keluarga dan sahabat.
Sambo sudah mendekam dalam tahanan selama 165 hari demi menjalani pemeriksaan perkara. Hidupnya yang dulu bahagia, kini menjadi suram. "Semua hakikat kebahagiaan yang sebelumnya saya rasakan telah sirna berganti menjadi suram, sepi, dan gelap," imbuhnya dilansir detikNews, Rabu (25/1/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selama di dalam tahanan, Sambo mengaku sering merenung. Bahkan, ia juga memikirkan betapa rapuhnya hidup manusia. "Sebelumnya, kehidupan saya yang begitu terhormat, sekejap terperosok dalam nestapa dan kesulitan," terang dia.
"Demikianlah penyesalan, kerap tiba belakangan, tertinggal oleh amarah dan murka yang mendahului," tutur Sambo.
Dalam pidato pembelaannya, ia juga bercerita soal berbagai fitnah yang menerpa. Antara lain, tudingan penyiksaan terhadap almarhum Yosua, tudingan sebagai bandar narkoba hingga judi, perselingkuhan, dan LGBT.
"Beragam tuduhan disebarluaskan di media dan masyarakat, seolah saya adalah penjahat terbesar sepanjang sejarah manusia, penyiksaan almarhum, tudingan bandar narkoba dan judi, LGBT hingga bunker ratusan triliun," imbuh Sambo.
Ia menegaskan tudingan-tudingan itu tidak benar. Ia bahkan curiga ada yang sengaja menggiring opini seolah-olah Sambo menyeramkan.
"Semuanya tidak benar dan telah sengaja disebarkan, sehingga hukuman paling berat harus dijatuhkan tanpa mendengar penjelasan dari terdakwa seperti saya," tutur Sambo.
Sambo mengaku pernah diperlihatkan oleh pengacaranya di mana media sosial mengangkat banyak video viral yang minta agar Sambo dihukum mati. Padahal, saat itu, perkaranya baru masuk ke persidangan.
"Nampaknya, berbagai prinsip hukum tersebut telah ditinggalkan dalam perkara di mana saya duduk sebagai terdakwa," tandasnya.
(BIR/iws)