Pelaku usaha jasa trekking mengkritik Gubernur Bali I Wayan Koster soal rencana pembatasan pendakian gunung di Bali. Pembatasan tersebut tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024.
Salah satu pengelola travel agent Radin mengungkapkan para pengusaha mulai ketar-ketir jika aturan tersebut disahkan. Selain itu, menurutnya pariwisata Bali mulai pulih setelah dilanda pandemi COVID-19.
"Apalagi saya dengar beliau Pak Gubernur bakal mencalonkan lagi, seharusnya beliau tidak bikin rakyat Bali merasa tidak percaya dengannya," katanya kepada detikBali, Rabu (1/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Radin menambahkan gunung menjadi salah satu destinasi wisata yang disukai wisatawan asing. Menurutnya, jika aturan pelarangan pendakian gunung terjadi, Bali bakal kehilangan salah satu sumber pendapatan.
"Tamu asing pasti beralih meninggalkan Bali dan pergi ke daerah lain seperti Ijen, Bromo dan selainnya. Seharusnya pihak terkait pikirkan itu," terang Radin.
Tak berhenti di situ, Radin menilai aturan pembatasan aktivitas gunung juga bisa berdampak pada ekonomi masyarakat. Khususnya pelaku wisata seperti dirinya.
"Seandainya pengunjung tidak boleh ke gunung, berapa pengangguran agak bertambah di Bali. Seperti local people jadi guide, supir dan ribuan lainnya pasti merasakan efeknya," ujar Radin.
Diberitakan sebelumnya, Perda RTRW Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata yang berpotensi dilarang.
Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali.
"Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan. Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci," tegas Gubernur Bali I Wayan Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).
(nor/hsa)