Dewan Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Pendakian Gunung di Bali

Denpasar

Dewan Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Pendakian Gunung di Bali

Nuranda Indrajaya - detikBali
Rabu, 01 Feb 2023 11:15 WIB
Penida gate, salah satu spot foto berlatar belakang Gunung Agung di Greenkubu Penida.
Gunung Agung di Karangasem, Bali. Foto: greenkubu
Denpasar -

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menyatakan tidak ada pembatasan pendakian gunung di seluruh Bali. Sebab, rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2023-2024 tidak menyebutkan pembatasan aktivitas di gunung.

"Tidak ada (pembatasan pendakian), nanti pada aturan turunan di kabupaten kota yang akan menetapkan pengaturan," tutur Ketua Komisi III DPRD Bali Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana kepada detikBali, Selasa (31/1/2023)

Adhi menyebut pembatasan aktivitas tidak tertuang dalam perancangan Perda RTRW tahun 2023-2024. Jika nantinya pada aturan turunan terdapat pembatasan pendakian, hal tersebut dinilai masih tetap mengacu pada Ranperda RTRW.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut dia, pengaturan pembatasan aktivitas di gunung nantinya sebatas agar tetap menjaga kelestarian ataupun menjaga kesusilaan. "Saya kira pengaturan nantinya sebatas agar tetap menjaga kelestarian ataupun menjaga kesusilaan secara lebih tegas," jelas politisi PDI Perjuangan tersebut.

Ia sendiri menjelaskan tidak ada kode dalam aturan penyusunan tata ruang kawasan suci. Berdasarkan hasil konsultasi dapat ditetapkan dalam kode kawasan perlindungan setempat.

ADVERTISEMENT

Adhi menambahkan kawasan perlindungan setempat mencakup salah satunya kearifan lokal. "Kami terjemahkan kawasan kearifan lokal dalam dua ayat yaitu kawasan suci dan kawasan tempat suci," terang.

Adhi melanjutkan pernyataan Gubernur Bali Wayan Koster terkait gunung menjadi kawasan suci sudah sesuai dengan pembahasan. Selain gunung, ada beberapa tempat yang diusulkan menjadi kawasan suci yaitu danau, campuhan, pantai, laut dan mata air.

"Jadi untuk gunung di Bali selain kawasan suci juga terdapat pula kawasan tempat suci dengan pengaturannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Perda RTRW Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata yang berpotensi dilarang.

Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali.

"Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan. Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci," tegas Gubernur Bali I Wayan Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).




(nor/gsp)

Hide Ads