Mendaki Gunung di Seluruh Bali Bakal Dibatasi!

Mendaki Gunung di Seluruh Bali Bakal Dibatasi!

Tim detikBali - detikBali
Selasa, 31 Jan 2023 15:40 WIB
Para wisatawan saat melakukan aktivitas pendakian ke Gunung Agung, Karangasem, Bali.
Foto: Para wisatawan saat mendaki Gunung Agung di Karangasem, Bali. (Istimewa)
Denpasar -

Rancangan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (Perda RTRW) Bali 2023-2024 menetapkan seluruh gunung di Pulau Dewata sebagai kawasan suci. Artinya, seluruh aktivitas di gunung bakal dibatasi. Termasuk mendaki gunung untuk tujuan wisata yang berpotensi dilarang.

Ranperda tersebut mengatur aktivitas di gunung yang diperbolehkan hanya untuk ritual keagamaan dan penanganan bencana. Saat ini ranperda masih dalam pembahasan di DPRD Bali.

Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, pemberian status kawasan suci pada gunung tidak terlepas dari faktor sejarah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena zaman dahulu para leluhur kami, tetua kami, guru-guru suci kami menjadikan gunung sebagai tempat untuk melakukan (aktivitas) keagamaan," kata Koster saat mengikuti Sidang Paripurna di Kantor DPRD Provinsi, Senin (30/1/2023).

Koster menyebut gunung menjadi tempat para leluhur menemukan tatanan membangun Bali. "Jadi memang seyogianya gunung ini di Bali dijadikan sebagai kawasan suci," tambah Koster.

ADVERTISEMENT

Politikus PDI Perjuangan itu menyebut, Ranperda RTRW itu mengatur aktivitas di gunung agar dapat dikendalikan. Ini sebagai konsekuensi kawasan suci.

"Tidak lagi bebas masuk dijadikan destinasi wisata ke atas sampai main dengan menggunakan sepeda motor ke puncak gunung. Saya kira sudah kebablasan," imbuhnya.

Koster kemudian menyinggung banyaknya insiden yang terjadi di kawasan gunung merupakan sebuah peringatan. "Di Gunung Batur sudah banyak terjadi kecelakaan. Mungkin karena sudah berlebihan, tidak terkontrol," tuturnya.

Menurut Koster peraturan terkait tata ruang ini sudah menjadi rencananya sejak lama. Ia menjelaskan pembangunan Bali ke depan harus dikelola dengan tatanan yang lebih baik.

"Tentu yang utama adalah tata kelola yang bersumber dari peraturan berkaitan dengan tata ruang," pungkasnya.




(hsa/BIR)

Hide Ads