
Kasus Pernikahan Usia Anak Tinggi di NTB, DPRD Godok Raperda Pencegahan
DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan perkawinan anak.
DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB) tengah menggodok rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pencegahan perkawinan anak.
Pernikahan dini ini berlangsung pada malam tahun baru kemarin. Keduanya sempat kawin lari. Si laki-laki berusia 17 tahun, dan mempelai perempuannya 16 tahun.
Pemkab Lombok Tengah NTB menyuntik KB anak-anak gadis yang menikah di bawah umur. Hal itu untuk mencegah kehamilan karena di usia yang belum matang.
Pernikahan usia anak kembali terjadi di Lombok Tengah, NTB. Kepala dusun dan penghulu terancam sanksi.
Sebuah pernikahan di Filipina viral setelah terungkap usia dari mempelai wanita yang dinilai masih sangat muda. Pria paruh baya dengan remaja 13 tahun.
Seorang hakim sebelumnya memutuskan bahwa anak berusia 13 tahun itu dengan sukarela menikah dengan seorang pria berusia 44 tahun.
Seorang kepala dusun di Kabupaten Lombok Tengah, NTB, menikahkan seorang ABG perempuan (15) dengan pria (17). Pernikahan itu terjadi pada 10 Oktober 2020.
Pemkab Loteng menduga pernikahan dini gadis EB (15) dengan remaja lelaki UD (17) terjadi karena kurangnya perhatian orang tua dan faktor ekonomi.
Semua desa di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), membuat surat pernyataan untuk tidak terlibat dan memfasilitasi pernikahan usia anak.
Polisi belum menerima laporan terkait siswa SMK yang menikahi dua ABG. Kendati demikian, polisi tetap akan menyelidiki ada atau tidaknya pihak yang dirugikan.