Seorang anak usia 12 tahun di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinikahkan secara paksa dengan seorang pria berinisial BM (30). Orang tua atau ortu korban kaget mengetahui anaknya dinikahkan secara paksa oleh kepala dusun (kadus). BM merupakan adik kandung dari kadus tersebut.
"Orang tuanya itu kaget, ternyata sudah sampai di sini anaknya sudah menikah," kata Kepala Desa Woko, Muhtar kepada detikBali, Kamis (12/1/20223).
Informasi yang dihimpun, korban dan BM saling mengenal ketika mengikuti orang tua yang bekerja di wilayah Kalimantan. BM dengan orang tua korban juga saling mengenal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mereka pulang ke daerah masing-masing, BM berkunjung ke Magelang dan membujuk korban agar ikut bersamanya ke Dompu. BM beralasan hendak mengajak korban jalan-jalan di Dompu.
Muhtar mengatakan, awalnya orang tua korban tak menaruh curiga bahwa anaknya akan dinikahi. Terlebih, semula anak gadisnya itu hanya diajak jalan-jalan ke Dompu oleh BM.
Ketika tiba di Dompu, betapa kagetnya orang tua korban yang mendapati anaknya telah menjadi istri orang. Tak terima, orang tua korban langsung melaporkan kejadian itu kepada kepala desa.
"Ketika sampai di Dompu, orang tua korban kaget bahwa anaknya sudah dinikahi. Padahal sebelumnya diketahui hanya datang untuk berjalan-jalan," ucap Muhtar.
Muhtar menegaskan, sikap kepala dusun yang menikahkan anak di bawah umur tidak bisa ditolerir. Apalagi, tindakan itu tidak pernah dilaporkan ke dirinya sebagai atasan atau kepala desa.
"Kepala dusun tidak merasa bersalah dan tidak pernah memberitahukan kepada saya sebagai atasannya. Justru dia anggap masalah itu adalah masalah sepele, sampai dia mengatakan kepada warga sekitar bahwa masalah itu sudah selesai," imbuhnya.
Kasus pelecehan seksual dengan modus menikahi seorang anak usia 12 tahun di Dompu, NTB, itu sudah menjadi atensi Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Dompu. Pernikahan antara BM dengan korban dituding tidak sah karena tidak dihadiri orang tua sebagai wali nikah.
"Iya, kasus itu sudah masuk aduan ke kami. Kasus ini terjadi di salah satu desa di Kecamatan Pajo," ungkap Kepala DP3A Dompu, Daryanti Kustikawati, Kamis (12/1/2023).
Berangkat dari pengaduan tersebut, korban yang awalnya tinggal bersama BM di rumah kepala dusun itu akhirnya dipisahkan dan diberikan pendampingan atau trauma healing. "Kami mendampingi korban dan melakukan edukasi, jangan sampai korban ini trauma sehingga tidak menjadi beban psikologisnya," imbuh Daryanti.
(iws/gsp)