Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan mulai memetakan sebaran TPS atau tempat pemungutan suara Pemilu 2024. Tahapan itu ditandai dengan rapat sosialisasi pemetaan TPS, Sabtu (16/12/2022).
Selain TPS umum, rapat yang melibatkan pengurus partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 itu juga membahas soal keberadaan TPS khusus. Rencana awal, TPS khusus ini akan disediakan di Lapas Kelas IIB Tabanan dan Politeknik Transportasi Darat (Poltrada) Bali.
"Di Poltrada itu kan ada asrama. Kalau libur nasional (Pemilu 2024) kan hanya sehari, kemungkinan besar yang punya hak pilih akan memilih di sana," jelas Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, usai rapat tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu, menurut Weda, pihaknya sedang mempertimbangkan kemungkinan untuk menyediakan TPS khusus di tempat tersebut. Sehingga mereka mahasiswa di polteknik tersebut bisa menggunakan hak pilihnya.
"Kami coba merancang TPS khusus di dalam asrama itu. Kalau petugasnya kami ambilkan dari wilayah terdekat di sekitar sana," imbuhnya.
Ia menyebutkan, jumlah pemilih di politeknik tersebut relatif banyak. Sebab, mereka berasal dari berbagai daerah di Indonesia. "Kemungkinan yang paling banyak (bisa) memilih presiden. Karena pemilihan presiden bisa di manapun di Indonesia," sebut Weda.
Sedangkan untuk hak memilih calon legislatif (caleg) dari DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota akan disesuaikan dengan KTP mereka masing-masing. "Ini memerlukan perhitungan yang akurat juga. Berapa orang (pemilih) yang ada dalam asrama itu saat Pemilu 2024," jelasnya.
Weda menambahkan, dalam rapat sosialisasi tersebut, pihaknya juga mengundang pengurus pondok pesantren. Ini untuk memastikan apakah perlu dibentuk TPS khusus di pondok pesantren.
Baca juga: Golkar Targetkan 8 Kursi di DPRD Tabanan |
"Untuk sementara, sesuai data awal, rata-rata yang di pondok pesantren itu anak-anak. Dari sisi usia belum memiliki hak pilih. Dan kemungkinan pengurusnya bisa menggunakan hak pilihnya di TPS terdekat," pungkasnya.
Berdasarkan data KPU Tabanan, sebaran TPS di Tabanan beberapa periode Pemilu berubah-ubah sesuai peraturan yang ditetapkan pusat dan jenis pemilihan yang diselenggarakan. Pada Pemilu 2009, di Tabanan terdapat 888 TPS. Kemudian pada Pemilu 2014 terdapat 1.069 TPS. Disusul dengan Pemilu 2019 sebanyak 1.544 TPS. Dalam Pemilu 2024 mendatang, keberadaan TPS mengacu pada Peraturan KPU atau PKP Nomor 7 Tahun 2022.
(iws/hsa)