detikBali

Pernikahan Beda Negara Rentan Konflik Hak Asuh Anak

Terpopuler Koleksi Pilihan

Pernikahan Beda Negara Rentan Konflik Hak Asuh Anak


Hani Sofia - detikBali

Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI Rancanagn Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional di gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026).
Foto:Kunjungan Kerja Pansus DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional di gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026). Hani Sofia/detikBali
Denpasar -

Pernikahan anta warga negara indonesia (WNI) dengan warga negara asing (WNA) yang berakhir dengan perceraian sering kali menimbulkan pertikaian dalam memperebutkan hak asuh anak.

Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Denpasar, Mahmudah Hayati, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 terdapat 28 perkara melibatkan warga negara asing. Dua diantaranya meruapkan perebutan hak asuh anak dan 17 lainnya adalah perceraian. Namun, hingga kini penyelesaian hak asuh anak dari pernikahan campuran kerap kali sulit terlebih apabila anak telah tinggal di luar negeri mengikuti ayah mereka. Maka seringkali, apabila kondisi ini terjadi putusan pengadilan Indonesia sukar diterapkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau anak berada di luar negeri, putusan kita sulit dieksekusi. Akhirnya, pihak yang berhak harus mencari sendiri anaknya," ujar Mahmudah saat ditemui setelah agenda Kunjungan Kerja Panitia Khusus DPR RI Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Perdata Internasional di gedung Wiswa Sabha Utama, Senin (13/4/2026).

Mahmudah menjelaskan hingga kini belum ada mekanisme atau kerja sama antarnegara yang mengatur pengakuan dan pelaksanaan putusan pengadilan Indonesia di luar negeri.

ADVERTISEMENT

"Masalahnya bukan di putusan, tapi pada pelaksanaan di luar negeri yang belum punya dasar hukum yang jelas," imbuhnya.

Pada beberapa kasus, pengadilan Indoensia telah mengatur bahwa anak di bawah usia 12 tahun berada dalam hak asuh ibu. Namun, aturan tersebut tidak bisa diterapkan apabila sang anak telah berada di luar Indonesia. Hal ini mengakibatkan pihak yang memenangkan hak asuh memiliki kekuatan hukum untuk mengambil anaknya di negara lain.

Oleh karena itu, penyelesaian yang dapat dilakukan lebih banyak melalui pendekatan kekeluargaan. "Selama ini, kalau tidak bisa dieksekusi kami hanya bisa mendorong penyelesaian lewat pendekatan kekeluargaan," ujarnya.

Selain kendala dalam memperoleh hal asuh anak, ia juga memaparkan kendala dalam pembagian hak harta bersama yang berada di luar negeri. "Makanya kita menunggu MoU antar dua negara, Karena belum ada agar putusan pengadilan Indoensia juga bisa diakui dan dijalankan di luar negeri," kata Mahmudah.

RUU Hukum Perdata Internasional Dikebut

DPR mulai merancang Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI) yang bertujuan memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki hubungan hukum dengan pihak luar negara, seperti perkawinan campuran, hak asuh anak, hingga persoalan warisan.

RUU ini dibahas dalam kunjungan kerja panitia khusus (pansus) ke beberapa daerah, di antaranya Bali yang dinilai memiliki banyak kasus terkait warga negara asing (WNA).

"Selama ini kita melindungi warga kita. Bagaimana mereka melakukan pernikahan atau kerja sama dengan warga negara asing, memiliki anak dengan warga negara asing, ataupun warisan. Poin-poin itulah yang harus kita pikirkan supaya masyarakat Indonesia tentunya tidak dirugikan," ungkap pengacara dan dosen hukum UPH, Finsensinsus Mendrofa.

Mendrofa menjelaskan Indonesia hingga kini belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur hukum perdata internasional. Penanganan kasus yang melibatkan antarnegara masih menggunakan aturan lama yang menurutnya sudah tidak relevan lagi.

"Selama ini kita bergantung pada aturan yang masih menganggap India-Belanda. Kita ini sejak berdiri Republik Indonesia belum ada Undang-Undang Hukum Pertahanan Internasional," ungkap Mendofra.




(hsa/hsa)










Hide Ads