Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad yang terjadi di Bali. Berdasarkan hasil pemeriksaan Andika mengatakan ada dugaan keduanya melakukan tindakan asusila atas dasar suka sama suka.
"Memang dugaan awal sesuai laporan dari yang diduga korban adalah tindak pidana pemerkosaan. Dari awal kita memeriksa Mayor BFH ini dengan dugaan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan," kata Jenderal Andika, Kamis (8/12/2022)seperti dikutip dari detikJateng.
"Tetapi dalam pemeriksaan kami, kedua belah pihak yang tadinya dianggap sebagai korban yang melaporkan, perkembangannya berbeda. Karena sangat besar kemungkinan tidak ada korban. Jadi sangat besar kemungkinan dua-duanya adalah pelaku atau tersangka," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andika mengatakan kemungkinan keduanya suka sama suka melakukan tindakan asusila. Kedua oknum Mayor Paspampres dan Perwira Kowad Kostrad kini sudah dilakukan penahanan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Bahkan, kata Andika, pasal yang tadinya 285 tentang pemerkosaan, bisa berubah menjadi menjadi pasal 281 tentang asusila.
"Dari hasil pemeriksaan atau pengembangan baru yang menyatakan atau yang mengindikasikan, ini tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka, dan beberapa kali dan itu bukan pemerkosaan sehingga arahnya keduanya menjadi tersangka," ucapnya.
Jika keduanya terbukti bersalah, tak hanya hukuman pidana yang akan menjerat keduanya. Namun juga sanksi dari internal TNI.
"Tapi untuk aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, konsekuensinya adalah hukuman pemecatan dari dinas," jelas dia.
(nor/dpra)