Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menyebut perwira Paspampres berpangkat mayor yang memperkosa perwira muda dari kesatuan Kostrad di Bali akan menghadapi pengadilan militer. Sebelumnya, mayor Paspampres tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
"Kasus sedang dalam proses penyidikan. Di TNI tidak ada sidang etik," kata Danpuspomad Letjen Chandra W Sukotjo kepada wartawan, Sabtu (3/12/2022), dikutip dari detikNews.
Letjen Chandra menjelaskan, tersangka mayor Paspampres diproses hukum secara Polisi Militer. Oleh sebab itu, tersangka disidik hingga diadili dalam sidang militer nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan menghadapi proses hukum, maka yang bersangkutan akan diproses mulai dari penyidikan oleh Polisi Militer, sampai dengan persidangan oleh pengadilan militer," ujarnya.
Namun demikian, Letjen Chandra belum menjelaskan lebih jauh terkait ancaman hukum yang akan dihadapi perwira Paspampres tersebut. "Penetapan pasal akan diberikan setelah hasil pemeriksaan saksi korban dan cukup bukti permulaan," imbuhnya.
Sebagai informasi, perwira Paspampres tersangka pemerkosa perwira muda perempuan dari kesatuan Kostrad dijerat Pasal 285 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, TNI memastikan si mayor akan dipecat.
"Sudah pasti semua pasal yang berkaitan dengan pemerkosaan akan diterapkan," kata Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kisdiyanto kepada detikcom, Sabtu (3/12/2022). Kisdiyanto mengkonfirmasi perihal penerapan Pasal 285 KUHP di kasus ini.
Dia menuturkan proses hukum di Polisi Militer masih berjalan dengan melakukan pemeriksaan terkait kasus ini. Dia lalu menegaskan arahan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa untuk menjatuhkan sanksi pecat ke pelaku, selain pidana.
"Masih dalam proses pemeriksaan. Sesuai arahan Bapak Panglima, pelaku akan dikenai hukuman pidana dan dipecat dari TNI," tegas Kisdiyanto.
Kronologi Kasus Pemerkosaan
Dilansir dari detikNews, korban pemerkosaan tersebut adalah perempuan anggota kesatuan Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad). Pangkat korban tergolong perwira muda. Dia mengikuti seleksi petugas pengamanan untuk kegiatan KTT G20 Bali lalu.
Sedangkan, pelaku adalah pria berpangkat Mayor dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres). Pelaku dan korban disebut sudah saling kenal dengan korban sejak proses pelatihan petugas pengamanan KTT G20.
Kasus dugaan pemerkosaan itu terjadi di salah satu hotel di Bali pada Selasa, 15 November 2022 malam. Awalnya, mayor Paspampres datang ke lokasi korban dengan dalih izin koordinasi.
Informasi menyebutkan, korban saat itu disebut sedang tidak enak badan. Lalu, Mayor Paspampres itu memperkosanya hingga korban bangun pada pagi harinya dalam keadaan tidak berbusana. Peristiwa pemerkosaan itu membuat korban sangat trauma.
Kasus ini mendapat atensi langsung dari Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa. Ia meminta agar pelaku dipecat.
"Satu, itu tindak pidana, ada pasal yang pasti kita kenakan, KUHP ada. Kedua, adalah dilakukan sesama keluarga besar TNI, bagi saya keluarga besar TNI, Polri, sama saja. Maka hukuman tambahannya adalah pecat. Itu harus," kata Andika, dikutip detikcom, Sabtu (3/12/2022).
(iws/dpra)