
Panglima TNI soal Kasus Paspampres-Kowad Kostrad: Konsekuensi Hukum Pecat
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika juga bicara soal sanksi bagi keduanya. Andika menuturkan perilaku keduanya memiliki konsekuensi dipecat dari kedinasan.
Andika menerangkan polisi militer akan mengenakan Pasal 281 KUHP tak hanya kepada mayor Paspampres tersebut, tapi juga kepada letda Kowad Kostrad.
Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad disebut melakukan hubungan berdasarkan suka sama suka. Kini keduanya dijerat pidana asusila.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengatakan Kowad dari Kostrad bukan diperkosa, tapi karena suka sama suka.
Jenderal Andika Perkasa menegaskan tidak ada unsur pemerkosaan dalam kasus Mayor Paspampres dan prajurit muda wanita Kostrad. Keduanya diduga suka sama suka.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut Mayor Paspampres tak memperkosa perwira pertama Komando Wanita AD (Kowad) Kostrad. Perwira Kowad itu juga ditahan.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa menyebut tak ada unsur perkosaan dari kasus Mayor Paspampres dengan Perwira Kostrad. Keduanya dijerat pasal asusila.
Panglima TNI Jenderal Andika mengungkap fakta baru kasus pemerkosaan Mayor Paspampres dengan perwira Kowad Kostrad. Fakta baru yaitu tidak ada pemerkosaan.
Soal perkembangan kasus terbaru, Dudung menuturkan akan mengecek kembali progres kasus ini.
Komnas Perempuan mendorong agar persidangan militer terhadap Mayor Paspampres pemerkosa sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).