Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung I Putu Eka Mertawan mengatakan, pihaknya telah memutuskan menaikkan UMK Badung 2023 menjadi Rp 3.163.837,32. Angka ini naik Rp 200 ribu dari UMK Badung 2022 sebesar Rp 2,9 juta.
Penetapan UMK Badung 2023 diputuskan melalui Sidang Dewan Pengupahan Badung Terkait UMK 2023, Rabu (30/11/2022). Menurut Mertawan, dari 21 anggota yang hadir, 16 orang setuju dan 5 orang tidak tanda tangan.
"Dari 21 orang tersebut, sepakat menetapkan UMK Badung 2023 sebesar Rp3,1 naik 6,84 persen atau ekuivalen Rp 202.551,92." jelas dia kepada detikBali, Kamis (1/12/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
16 orang yang setuju mewakili serikat pekerja dan stakeholder (pemerintahan stastitik, Bapeda, Dinas perdagangan dan Koperasi). Sementara lima orang yang menolak penetapan UMK Badung 2023, salah satunya Apindo Bali, yang masih menunggu keputusan Apindo Jakarta.
"Yang lima orang itu (menolak) perwakilan pengusaha, salah satunya Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), tidak tanda tangan karena masih menunggu keputusan dari pusat (Apindo Jakarta), menurut mereka tidak diperkenankan ada regulasi yang tidak cocok," terang Mertawan.
Meski lima orang menolak, penetapan UMK Badung 2023 tetap dilakukan. "Bupati telah menandatangani hari ini (Kamis, 1 Desember 2022) dan ini akan direkomendasikan untuk menjadi keputusan Gubernur Bali. Lima tidak mendukung bukan berarti cacat secara hukum," kata dia.
Perhitungan penyesuaian upah minimum mengacu Pasal 6 Ayat 3 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023, dihitung berdasarkan formula penyesuaian nilai upah minimum sebagai berikut.
UMK Badung 2022 = Rp 2.961.285,40
Inflasi Provinsi Bali (Sep to Sep) = 6,84 persen
UMK Badung 2023 = Rp. 2.961.285,40 + ( 6,84% x Rp. 2.961.285,40) = Rp. 2.961.285,40 + ( Rp. 202.551,92) = Rp. 3.163.837,32
Acuan kenaikan upah minimum dilatarbelakangi naiknya harga kebutuhan pokok menjadi efek ekonomi yang dihadapi Indonesia. Dari lonjakan minyak mentah barel mengakibatkan meningkatnya inflasi dan membuat biaya pengiriman menjadi jauh lebih mahal.
Kenaikan UMK Badung 2023 akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan. Pihaknya akan terus melakukan evaluasi dan monitoring secara berkala. Sementara itu, dikonfirmasi detikBali, Ketua Apindo Bali I Nengah Nirlaba belum memberikan jawaban hingga berita ini diturunkan.
Pariwisata Minus
Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung mengatakan, meski mengalami kenaikan UMK Badung 2023 sebesar 6,84 persen yang didorong dari inflasi Bali, Badung sesungguhnya mengalami minus 6,74 persen di sektor pariwisata.
Data itu berdasarkan Biro Pusat Stastik (BPS) atau Badan Statistik Badung yang diperoleh Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung. Angka tersebut, kata dia, sangat rendah jika dibandingkan angka kabupaten lain yang jatuh di kisaran minus 1 dan minus 0.
"Itu karena dampak dari COVID-19, dua tahun terakhir sebagian besar pertumbuhan Badung itu kan dari sektor jasa pariwisata," jelasnya.
Hal itu terjadi saat Indonesia, khususnya Badung mengalami pandemi. "Dengan adanya minus 6,74 persen, Badung naiknya tipis dibandingkan 2022 saat COVID-19," katanya.
(irb/hsa)