Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan dipastikan naik menjadi Rp 3.102.520 pada tahun 2025. Angka ini meningkat sebesar Rp 189.355 atau 6,5 persen dibandingkan UMK 2024, yang sebesar Rp 2.913.164.
Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja Kabupaten Tabanan, I Nyoman Putra, mengonfirmasi kenaikan ini. "Rekomendasi bupati sudah turun," ujarnya kepada detikBali, Senin (16/12/2024).
Menurut Nyoman Putra, usulan kenaikan tersebut telah disidangkan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Provinsi Bali, berdasarkan rekomendasi dari seluruh bupati dan wali kota di Bali. Namun, penetapan resmi UMK masih menunggu keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Bali, yang dijadwalkan paling lambat pada 18 Desember 2024.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Tabanan, I Ketut Budiarsa, menyebutkan bahwa kenaikan UMK ini selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan akan mulai berlaku pada Januari 2025.
"Semoga bisa memberikan harapan bagi pekerja," kata Budiarsa.
Dengan kenaikan ini, para pekerja di Tabanan diharapkan mendapatkan perlindungan yang lebih baik terhadap biaya hidup yang terus meningkat.
(dpw/dpw)