Masih Tertinggi di Bali, UMK Badung 2025 Naik Jadi Rp 3,53 Juta

Masih Tertinggi di Bali, UMK Badung 2025 Naik Jadi Rp 3,53 Juta

Agus Eka Purna Negara - detikBali
Kamis, 12 Des 2024 17:43 WIB
Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024).
Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan ditemui di ruang kerjanya, Kamis (12/12/2024). (Foto: Agus Eka/detikBali)
Badung -

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Badung, Bali merekomendasikan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar Rp 215.710. Dewan Pengupahan Badung lantas menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5% itu ditetapkan menjadi Rp 3.534.338 pada tahun depan.

"UMK tahun ini sesuai komitmen presiden dan Permenaker Nomor 16 tahun 2024 yang 6,5%. Akhirnya kami sepakat untuk rencana kenaikan UMK Badung 2025 dari tahun sebelumnya Rp 3.318.628 menjadi Rp 3.534.338," jelas Kepala Disperinaker Badung I Putu Eka Merthawan ditemui detikBali, Kamis (12/12/2024).

Eka Merthawan mengakui UMK Badung masih yang tertinggi dari kabupaten/kota lainnya di Bali. Bahkan dari UMP Bali 2025 yang diusulkan Rp 2,9 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Acuan kenaikan upah minimum Badung, kata Eka, juga didasari oleh pertumbuhan ekonomi yang semakin baik, angka pengangguran yang terus menurun, kunjungan wisatawan baik domestik dan asing ke Bali dan tingkat hunian yang terus meningkat.

"Jadi semua pihak menerima berdasarkan pertimbangan tadi. Kunjungan wisatawan lama tinggalnya, tingkat hunian, termasuk pendapatan yang akan terus naik yang jadi komponen penting bahwa ini akhirnya disepakati. Serikat pekerja juga menjadikan ini sebagai motivasi," tutur Eka.

ADVERTISEMENT

Penetapan UMK Badung 2025 diputuskan melalui sidang Dewan Pengupahan Badung Terkait UMK 2025, Kamis (12/12/2024) yang dihadiri 30 orang dari unsur pemerintah, legislatif, serikat pekerja, Apindo, hingga akademisi. Menurut Eka, pembahasan secara komprehensif telah dilakukan sejak Senin (9/12/2024) lalu.

Sementara untuk Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK), Dewan Pengupahan Badung sepakat menetapkan sebesar 1% penambahannya. Sesuai simulasi penghitungan UMSK, opsi 1% bertambah sebesar Rp 35.343 dari UMK Badung sehingga menjadi Rp 3.569.682.

Menurut Eka, kesepakatan menaikkan 1% UMSK dipandang masih ideal. Hal itu mengingat UMK Badung berada di level atas alias tergolong sudah tinggi.

Di sisi lain, surat usulan UMK Badung 2024 akan disampaikan ke Pemprov Bali Jumat esok. Tinggal menunggu ditandatangani Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. UMK Badung 2025 akan berlaku mulai 1 Januari tahun depan.

"Ini tantangan kami ke depan untuk terus membina, memonitor, mengevaluasi secara berkala. Sekiranya UMK yang per 1 Januari dilaksanakan, bisa berjalan dengan baik demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Badung dan pekerja Indonesia," tukasnya.




(dpw/dpw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads