UMK Kuningan 2025 Naik Jadi Rp 2,2 Juta

UMK Kuningan 2025 Naik Jadi Rp 2,2 Juta

Mohamad Taufik - detikJabar
Rabu, 18 Des 2024 14:00 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi (Foto: Muhammad Ridho)
Kuningan -

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Kuningan 2025 naik dari Rp 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519,29 atau ada kenaikan sebesar Rp 134.853,29.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Kuningan Dudi Pahrudin mengungkapkan, besaran UMK Kuningan tersebut telah disahkan oleh Pj Gubernur terhitung sejak tanggal 18 Desember 2024. Besaran UMK Kuningan tersebut sesuai dengan usulan yang disampaikan berdasarkan rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan beberapa waktu lalu.

"Alhamdulillah telah ada Surat Keputusan (SK) Gubernur tentang ketetapan UMK Kuningan sebesar Rp 2.209.519,29. Angka tersebut sesuai dengan usulan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Kuningan pada hari Kamis lalu," ungkap Dudi kepada detikJabar, Rabu (18/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rapat pleno Dewan Pengupahan tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait yaitu perwakilan dari SPSI, Apindo, BPS, akademisi, pemerintah, kepolisian dan TNI.
Dalam rapat tersebut, lanjut Dudi, disepakati usulan UMK Kuningan naik sebesar 6,5 persen sesuai Permenaker Nomor 16 tahun 2024.

"Penetapan UMK mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 yang menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 naik sebesar 6,5%. Berdasarkan perhitungan tersebut diperoleh angka UMK Kuningan tahun 2025 mengalami kenaikan dari 2.074.666 menjadi Rp 2.209.519,29," ungkap Dudi.

ADVERTISEMENT

Dudi menambahkan, besaran UMK tersebut langsung disepakati oleh kedua belah pihak baik dari pihak pengusaha maupun serikat pekerja. "Hanya ada beberapa masukan dan saran terkait penerapan UMK pada saat diberlakukan nanti. Alhamdulillah semua pihak sepakat dengan usulan tersebut dan sepakat untuk mematuhinya," ujarnya.

Besaran usulan UMK Kuningan tersebut, kata Dudi, telah dilaporkan kepada Pj Bupati Kuningan yang kemudian disampaikan kepada Pj Gubernur Jawa Barat untuk dipertimbangkan dan kemudian ditetapkan.

"Dengan telah ditetapkan oleh Pj Gubernur ini maka tugas Disnakertrans untuk menyosialisasikan kepada para buruh dan pengusaha agar ketetapan UMK tersebut bisa diterapkan pada tahun 2025 mendatang," pungkas Dudi.

(iqk/iqk)


Hide Ads