Sah! UMK Lamongan 2025 Naik Jadi Rp 3.012.164

Sah! UMK Lamongan 2025 Naik Jadi Rp 3.012.164

Eko Sudjarwo - detikJatim
Jumat, 20 Des 2024 12:55 WIB
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan Mochammad Zamroni
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan Mochammad Zamroni (Foto: Eko Sudjarwo/detikJatim)
Lamongan -

Setelah melalui proses tarik ulur, Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Lamongan tahun 2025 resmi naik hingga menyentuh angka Rp 3 juta. Kenaikan UMK ini sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang Penetapan Upah Minimum 2025 yang menetapkan kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lamongan, Mochammad Zamroni menyebut, besaran UMK Lamongan tahun 2025 sudah ditetapkan melalui rapat pleno bersama Dewan Pengupahan Lamongan.

"Dewan Pengupahan Lamongan ini terdiri dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia) Lamongan, serikat pekerja, pemerintah kabupaten sebagai penyeimbang dari Bappeda, akademisi, serta BPS (Badan Pusat Statistik)," kata Zamroni, Jumat (20/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan Peraturan Kementerian Tenaga Kerja RI Nomor 16 Tahun 2024, kata Zamroni, seluruh kabupaten/kota diminta untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen.

"Seluruh kabupaten/kota diminta menaikkan UMK sebesar 6,5 persen," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Zamroni mengungkapkan, selama rapat pleno Dewan Pengupahan, sempat terjadi tarik ulur. Para pengusaha yang tergabung dalam Apindo, lanjut Zamroni, merasa keberatan dengan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Sementara itu, serikat pekerja berharap kenaikan UMK tersebut bisa dilaksanakan sesuai harapan.

"Dari berbagai argumentasi yang muncul, akhirnya Apindo menyetujui kenaikan UMK sebesar 6,5 persen sesuai peraturan Menteri Tenaga Kerja," ujarnya.

Hasil rapat pleno Dewan Pengupahan akhirnya menyepakati kenaikan UMK sebesar 6,5 persen, yang jika dihitung nominalnya sebesar Rp 183.841. Dengan kenaikan tersebut, besaran UMK Lamongan yang sebelumnya sebesar Rp 2.828.323 pada tahun 2024, akan naik menjadi Rp 3.012.164 pada tahun 2025.

"Berlaku per Januari 2025 dan kenaikan sebesar 6,5 persen ini jika dirupiahkan sebesar Rp 183.841," tuturnya.

Zamroni juga menjelaskan bahwa besaran UMK Lamongan 2025 sudah dituangkan dalam surat rekomendasi Bupati Lamongan yang kemudian diteruskan kepada Gubernur Jawa Timur untuk ditetapkan sebagai Keputusan Gubernur. SK Gubernur pun sudah keluar dan kini pihaknya sedang melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan pekerja terkait besaran UMK tersebut.

"Saat ini kami melakukan sosialisasi sekaligus evaluasi terhadap pelaksanaan SK Gubernur terkait UMK tersebut," imbuhnya.

Zamroni berharap dengan kenaikan UMK Lamongan ini, para pekerja dapat lebih bertanggung jawab dalam melaksanakan kewajibannya sebagai pekerja, mengingat hak-hak mereka telah dipenuhi. Ia juga meminta pengusaha untuk melaksanakan kenaikan UMK sesuai dengan SK Gubernur Jatim.




(irb/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads