Eliezer Mimpi Didatangi Yosua Sebelum Cabut BAP Skenario Sambo

Nasional

Eliezer Mimpi Didatangi Yosua Sebelum Cabut BAP Skenario Sambo

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 30 Nov 2022 13:29 WIB
Denpasar -

Bharada Richard Eliezer alias Bharada E mengungkap alasan dirinya mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) dari skenario Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bharada Eliezer mengaku sempat mengalami mimpi buruk hingga membuatnya merasa bersalah.

Dikutip dari detikNews, Richard mengatakan alasan dirinya mengubah skenario dalam BAP menjadi pembunuhan berencana karena mengaku didatangi Yosua dalam mimpi. Richard mengaku dihantui Yosua selama kurang lebih tiga minggu lamanya terhitung sejak kejadian penembakan pada 8 Juli 2022.

"Selama tanggal 8 saya betul-betul dihantui mimpi buruk. Selama kurang lebih tiga minggu mimpi buruk terus. Saya merasa bersalah," kata Richard di ruang sidang, Rabu (30/11/2022).

"Apa? Datang almarhum Yosua?" tanya hakim.

"Betul yang mulia, saya merasa bersalah," jawab Richard Eliezer.

Richard mengatakan dirinya merasa tertekan karena harus menjalani pemeriksaan dan menjelaskan skenario yang dibuat Ferdy Sambo. Richard bahkan merasa beruntung saat diamankan polisi karena dia tidak akan berkomunikasi lagi dengan Ferdy Sambo.

"Karena saya merasa tertekan. Beruntungnya saya, ketika saya dibawa tidak ada komunikasi saya dengan Ferdy Sambo, sudah lepas. Saat itu saya tidak bisa memakai HP," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Eliezer, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Didakwa Terlibat Pembunuhan Berencana Yosua. Eliezer diketahui didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (18/10).

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

(nor/hsa)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads