Pengakuan Ferdy Sambo Miliki Ratusan Juta di Rekening Yosua-Ricky

Round Up

Pengakuan Ferdy Sambo Miliki Ratusan Juta di Rekening Yosua-Ricky

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 23 Nov 2022 09:15 WIB
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022.
Ferdy Sambo menjalani sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi hadir virtual karena positif COVID-19, Selasa, 22/11/2022. (Foto: Andhika Prasetia)
Bali -

Aliran uang senilai Rp 200 juta dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat ke rekening Bripka Ricky Rizal Wibowo mengemuka di persidangan. Diketahui, proses transaksi pengiriman uang itu pada 11 Juli 2022. Padahal, Yosua dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.

Ferdy Sambo menyebut uang ratusan juta yang berada di rekening Ricky dan Yosua adalah miliknya. Menurut Sambo, uang ratusan juta itu untuk keperluan keluarganya.

"Saya perlu jelaskan bahwa rekening Ricky dan Yosua bukan uang mereka, tapi uang saya untuk kebutuhan keluarga dan untuk operasional keluarga saya," kata Ferdy Sambo saat menanggapi di PN Jaksel, Selasa (21/11/2022), dikutip dari detikNews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga mengakui hal yang sama. Putri menyebut rekening Yosua dan Ricky dibuat untuk keperluan keluarga mereka.

"Bahwa pembuatan rekening atas nama Yosua dan Ricky dibuat di cabang Cibinong karena saya adalah nasabah Cibinong, dan untuk rekening Yosua untuk keperluan kas di Jakarta, sedangkan Ricky keperluan kas di Magelang. Mungkin bisa diprint atau terlihat 3 bulan rekening koran bahwa mutasi keluar uang untuk keperluan keluarga kami," jelas Putri.

ADVERTISEMENT

Pengakuan Ricky

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal buka suara mengenai rekening bank atas namanya yang menerima uang dari rekening Brigadir N Yosua Hutabarat senilai Rp 200 juta. Menurut Ricky, uang itu adalah untuk keperluan rumah Ferdy Sambo di Magelang atau rumah Magelang.

"Untuk rekening saya, saya akui saya ikut Pak FS dan Bu Putri sejak Februari 2021. Pembukaan rekening telah disampaikan dari bulan Maret memang atas nama saya, tetapi untuk keperluan rumah tangga di Magelang," ujar Ricky saat menanggapi dari kursi terdakwa di PN Jaksel, Senin (21/11/2022).

Ricky pun membenarkan adanya uang yang masuk senilai Rp 200 juta dari rekening Yosua ke rekeningnya itu. Namun demikian, ia menegaskan bahwa itu adalah uang keperluan rumah tangga Sambo. Ricky mengaku diperintah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, untuk memindahkan uang itu.

"Benar untuk pemindahan rekening atas nama Yosua, yang setahu saya memang rekening atas nama Yosua itu juga untuk keperluan rumah tangga di Jakarta yang saya lalukan atas perintah Bu Putri Sambo, karena yang bersangkutan telah almarhum," jelas Ricky.

Dilansir dari detikNews, aliran uang dari rekening Yosua ke Ricky Rizal Wibowo itu terungkap berdasarkan keterangan seorang saksi bernama Anita Amali. Anita yang merupakan customer service bank itu mengatakan rekening Yosua mengirim uang Rp 200 juta ke rekening Ricky.

Diketahui, uang tersebut berpindah dari rekening Yosua ke Ricky ketika Yosua sudah dinyatakan meninggal dunia. Adapun transaksi pengiriman uang itu terjadi pada 11 Juli 2022, sedangkan Yosua dinyatakan tewas pada 8 Juli 2022.

"Kemarin Saudara terangkan bahwa berdasarkan permintaan rekening saudara Ricky Rizal, saudara temukan transaksi pada 11 Juli 2022 ada transaksi dari almarhum Brigadir Yosua sejumlah 100 juta dua kali, sementara saat itu Yosua sudah almarhum?" tanya hakim dan diamini Anita.

Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu, Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.




(iws/dpra)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads