Kasus Pemerkosaan di Kemenkop Diusut Lagi, Mahfud Md: SP3 Dicabut

Tim detikNews - detikBali
Rabu, 23 Nov 2022 10:53 WIB
Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden
Bali -

Tutup buku sekian lama, kasus pemerkosaan di lingkungan pegawai Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) bakal dibuka lagi. Hal ini ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md.

Senin (21/11), Mahfud memimpin rapat di kantornya. Dihadiri oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, pimpinan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak, Kejaksaan Agung, dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Mereka rapat mengoreksi penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan oleh Polresta Bogor pada 18 Maret 2020.

"Semua sepakat, tak perlu praperadilan, cukup dengan gelar perkara khusus: SP3 dicabut, perkara dilanjutkan," kata Mahfud lewat cuitan akun Twitternya.

Mahfud menjelaskan kasus pemerkosaan seperti itu tidak bisa ditangani dengan paradigma restorative justice. Bila masalah seperti ini ditangani pakai restorative justice, kata Mahfud, negara bisa kacau.

Sebagaimana diberitakan, kasus itu disetop penyidikannya dan laporan atas kasus itu dicabut pihak korban. Mahfud menyatakan kasus pidana tidak bisa disetop proses hukumnya hanya gara-gara pihak korban mencabut laporan. Kasus pidana bisa dihentikan bila yang dicabut adalah 'aduan', bukan 'laporan'.

"Kita koreksi Polresta Bogor. Masa memperkosa ramai-ramai perkaranya dihentikan dengan SP3? Apalagi hanya dengan nikah pura-pura. Rapat uji perkara khusus di Polhukam 21 November memutuskan kasus ini harus diteruskan, tak bisa ditutup dengan alasan yang dicari-cari dan tak sesuai hukum," kata Mahfud.

Tim Pencari Fakta Rekomendasi Hukuman Diperberat

Tim Pencari Fakta Independen kasus pelecehan seksual di lingkungan Kemenkop UKM ini menyatakan sinkron dengan Mahfud Md. Tim Pencari Fakta Independen juga merekomendasikan hukuman yang lebih berat untuk para terduga pelaku pemerkosaan.

Diberitakan sebelumnya, ada dua pegawai Kemenkop UKM berstatus PNS yang diduga terlibat dalam kasus ini. Dua PNS itu sudah dijatuhi hukuman penurunan jabatan satu tahun. Namun hal itu dinilai Tim Pencari Fakta Independen belum cukup. Mereka perlu dipecat. Ada lagi satu orang yang diduga terlibat agar diberi sanksi penurunan masa jabatan.

"Salah satu rekomendasi kita adalah sanksinya harus dievaluasi, terutama bagi ASN sebagai terduga pelaku masih bekerja di lembaga ini. Kita rekomendasikan agar diperberat hukumannya dari semula penjatuhan satu tahun penurunan jabatan menjadi dipecat," kata Ketua Tim Independen, Ratna Batara Munti, dalam keterangan yang dia berikan di kantor Kemenkop UKM, Jakarta, Selasa (22/11).

Baca selengkapnya di halaman berikutnya



Simak Video "Video Taeil Eks NCT Minta Keringanan: Aku akan Menebus Hidupku yang Hancur"

(hsa/dpra)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork