Kasus dugaan pemerkosaan yang terjadi pada tahun 2017 silam di Kota Solo kembali mencuat ke permukaan. Dalam laporan kasus itu, seorang wanita berinisial A (39) melaporkan bahwa dirinya dan anaknya yang berusia 12 tahun menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria inisial D.
Kasus itu kembali muncul ke publik usai mantan suami pelapor, YS, hadir dalam RDPU Komisi III DPR RI, Kamis (19/12) lalu. Usai diklarifikasi Kapolresta Solo Kombes Iwan Saktiadi, kini A turut buka suara.
A mengatakan, dia sudah bercerai dengan YS. Dia pun meminta maaf atas kegaduhan yang terjadi karena kasus itu kembali mencuat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama-tama saya minta maaf atas kegaduhan yang selama ini terjadi, untuk postingan yang sudah viral ke mana-mana. Saya adalah mantan istri yang sering disebutkan si Y, saya adalah si A," kata A kepada awak media di sebuah tempat di Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jumat (27/12/2024).
A menjelaskan bahwa kejadian itu berawal dari rasa cemburu suaminya kepada terlapor atau pria berinisial D. YS bahkan menuduh A selingkuh dengan D. YS juga disebutnya pernah melakukan penyekapan kepada D dan A.
"Untuk melampiaskan kecemburuannya itu, saya dan si D disekap selama tiga hari di tempat yang berbeda. Selama disekap, si D ditanya terus disuruh mengaku, kalau tidak mengaku mungkin dilakukan pemaksaan, diintimidasi, dan segala macam. Setelah tiga hari D berhasil kabur," jelasnya.
Disuruh Buat Laporan Palsu
Setelah D kabur, YS kemudian meminta mantan istrinya untuk membuat laporan ke polisi agar D bisa ditangkap. A mengatakan, ia diminta membuat laporan pemerkosaan, dan anaknya mengalami pelecehan seksual.
Dia mengatakan, mantan suaminya memiliki sifat tempramental dan cemburuan. Bahkan, A mengaku pernah mengalami tindak KDRT.
"Saya disuruh mengaku di kepolisian atas dugaan saya diperkosa, dan untuk anak saya, atas pelecehan seksual oleh D. Kalau saya tidak mau melakukan laporan palsu itu, saya di rumah disekap, dipukuli, dia melakukan KDRT terhadap saya," ucapnya.
A ditemani mantan suaminya akhirnya datang ke kantor polisi untuk membuat laporan palsu itu. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Ketika YS lengah, A sempat memberitahukan ke pihak kepolisian jika laporan yang ia buat adalah palsu.
"Kasus pemerkosaan itu sama sekali tidak terjadi. Saya dipaksa untuk membuat laporan palsu, sedangkan tidak pernah terjadi sesuatu kepada saya dan anak saya. Jadi itu hanya rasa kecemburuan suami saya kepada si D," kata dia.
"Setelah polisi melaksanakan tugasnya, tahap pembuktian tidak ada, saya divisum segala macam tidak terbukti, anak saya juga tidak terbukti, saya datang ke polisi untuk menutup kasus ini. Saya harus pindah luar kota, karena saya pikir kasus ini sudah tertutup. Saya mencabut kasus ini tidak ada paksaan, saya sendiri yang mencabut perkara ini karena 2017 sudah selesai," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolresta Solo, Kombes Iwan Saktiadi, membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan tersebut pada 2017. Pelapor kasus tersebut A, yang saat itu berstatus istri dari YS.
"Perlu kami jelaskan pada kesempatan ini bahwa kejadian itu dilaporkan 2017, sekitar bulan Oktober 2017, di mana pelapor saat itu melaporkan ke Polresta Solo mengenai adanya dugaan pencabulan," kata Iwan saat ditemui di sela peninjauan Gereja Katolik Santo Petrus, Jalan Slamet Riyadi, Purwosari, Solo, Minggu (22/12).
Kemudian pada November 2017, A mencabut laporannya di Polresta Solo. Menurutnya, laporan tersebut dicabut lantaran kasus tersebut tidak ada.
"Yang terpenting adalah pada pengujung perkara tersebut atau pengujung laporan tersebut saudari A, saudari A yang berstatus sebagai pelapor saat itu pada bulan November 2017 mencabut laporannya, atas laporan terdahulu dugaan pemerkosaan atau pencabulan terhadap Polresta Surakarta dengan alasan bahwa itu merupakan paksaan," tegasnya.
"Jadi sekali lagi yang perlu kami tekankan di sini, bahwa perkara itu sudah selesai secara hukum. Saya ulangi, perkara itu sudah selesai secara hukum pada tahun 2017 di mana berjarak 1,5 bulan pada laporan awal," jelas Iwan.
Hasil RDPU di Komisi III
Dilansir detikNews, aduan soal mandeknya kasus pemerkosaan itu pun didengarkan dalam RDPU yang membahas penanganan kasus kekerasan seksual di ruangan Komisi III DPR RI, Kamis (19/12). Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin RDPU berjanji menindaklanjuti aduan ini.
"Komisi III DPR RI meminta Kapolda Jawa Tengah untuk segera menindaklanjuti Surat Pengaduan Nomor STB/391/X/2017Reskrim tertanggal 3 Oktober 2017 terkait kasus kekerasan seksual dengan korban Sdri. ADW dan Sdr. KDY," demikian rekomendasi rapat Komisi III DPR RI itu.
(afn/rih)