Penyidik Polres Tabanan menambah saksi baru dalam kasus ayah perkosa anak kandung dan keponakan dengan tersangka KE Apridana. Saksi baru yang telah diminta keterangan adalah ibu LPA, korban yang berstatus keponakan dari Apridana. Antara ibu LPA dengan tersangka berstatus sebagai saudara ipar.
"Kami menambahkan keterangan dari ibu dari keponakan tersangka," jelas Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Selasa (8/11/2022).
Dalam keterangannya, ibu LPA mengaku baru mengetahui kasus yang menimpa anak dan keponakannya itu setelah terungkap di kepolisian. Meski begitu, ibu LPA menerangkan bahwa anaknya sempat bercerita pernah disetubuhi tersangka saat masih duduk di kelas 5 SD atau sekitar 2019 lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Si ibu ini pernah tanyakan langsung ke tersangka. Tapi tersangka menyangkalnya," imbuh Aji Yoga Sekar.
Setelah itu, sambungnya, ibu LPA tidak pernah mengetahui anaknya disetubuhi tersangka. Sementara itu, untuk pemeriksaan terhadap ibu KBA hingga kini masih belum bisa dilakukan.
Pemeriksaan tes kejiwaan terhadap para korban dan tersangka yang sedianya dijadwalkan pekan ini belum sepenuhnya bisa dilakukan. "Kami masih menunggu tim psikolog dari Polda Bali," pungkasnya.
(irb/dpra)