Pembangunan Toko Modern Bodong di Jembrana Disegel

Pembangunan Toko Modern Bodong di Jembrana Disegel

I Putu Adi Budiastrawan - detikBali
Kamis, 17 Nov 2022 14:35 WIB
Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan salah satu toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (17/11/2022).
Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan salah satu toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (17/11/2022). (I Putu Adi Budiastrawan/detikBali)
Jembrana -

Satpol PP Jembrana menyegel pembangunan salah satu toko modern berjaringan di Jalan Ngurah Rai, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana, Bali, Kamis (17/11/2022). Penyegelan dilakukan lantaran pembangunan toko tersebut dianggap bodong dan belum mengantongi izin lengkap.

"Izin PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) belum dikantongi oleh pihak toko modern ini. Kami melakukan penyegelan sembari menunggu pengurusan izin tersebut selesai oleh pihak manajemen," ungkap Kepala Satpol PP Jembrana, I Made Leo Agus Jaya saat ditemui di kantornya, Kamis (17/11/2022).

Leo menjelaskan, penyegelan bangunan tersebut juga berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Jembrana. Manajemen toko tersebut dianggap belum memiliki PBG sebagai pengganti IMB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Memang pembuatan izin dari pusat melalui OSS (Online Single Submission). Namun karena kita memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2010 tentang pengaturan pasar tradisional dan toko modern yang bertujuan untuk melindungi UMKM, sehingga PBG harus diurus di daerah," ujar Leo

Leo menegaskan, segala aktivitas di toko modern tersebut dihentikan sementara waktu.

ADVERTISEMENT

"Jika pihak manajemen sudah mengurus izin dan mengantongi izin PBG, aktivitas boleh dilanjutkan. Kami tidak melarang jika sudah legal," tandasnya.




(iws/dpra)

Hide Ads